Home » , , » Cara Berwudhu Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Cara Berwudhu Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Cara Wudhu yang Benar sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW cara berwudhu sesuai sunah nabi Muhammad SAW
Sahabat muslim. Pada kesempatan ini akan kita pelajari bagaimana kita melaksanakan ‘amaliah wudhu sesuai syariat dan sunah Nabi Muhammad SAW.

Perlu kita ketahui, bahwa wudlu merupakan sebuah ‘amaliah khusus umat Nabi Muhammad SAW dan diwajibkan bersamaan dengan perintah diwajibkannya sholat lima waktu. Hal itu sesuai dengan perintah isro’ mi’roj Nabi Muhammad SAW pada bulan Rojab, dan alhamdulillah kita pada saat ini sudah masuk hari ke-2 bulan Rojab. 

Walaupun waktu itu, rosulluloh Muhammad SAW sebelum turun perintah diwajibkannya wudhu, beliau sudah menjalankan wudhu.

Diceritakan, bahwa tatkala Nabi Muhammad SAW ditetapkan menjadi Rosul, malaikat Jibril as datang kepada beliau dan mengajarkan tatacara (kaifiyah) melaksanakan wudhu kemudian melaksanakan sholat sunah dua rokaat.
Berdasarkan peristiwa tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa amaliah wudhu merupakan sebuah peraturan agama Islam mulai zaman kuno. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “bahwa wudhu itu adalah perbuatanku dan perbuatan Nabi-nabi sebelumku mulai Nabi Ibrahim as”.

Sahabat. Dalam mempelajari masalah wudhu, perlu kita fahami bersama bahwa terdapat hal yang harus kita ketahui, yakni syarat rukun sunah dan makruh di dalam wudhu. Oleh karena itu, dalam bahasan ini akan kita pelajari bersama.
 

A. Syarat-syarat Wudhu
Syarat-syarat merupakan suatu perkara yang menjadi sah tidaknya wudhu yang kita lakukan. Adapaun syarat sahnya wudhu antara lain:
1. Islam
Apabila ada orang selain beragama Islam melakukan wudhu, maka dihukumi tidak sah.
2. Tamyiz (sehat akan dan fikiran, tidak gila)
3. Menggunakan air yang suci dan bisa mensucikan [sudah kita bahas dalam bahasan sebelumnya]
4. Tidak ada perkara yang dapat menghalang-halangi keabsahan wudhu. Hal ini terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Perkara yang menghalangi sampainya air pada kulit (kotoran dan lain-lain).
  2. Perkara yang menghalangi secara syariat, seperti perempuan dalam keadaan haid, nifas.
5.  Telah masuk waktu untuk melaksanakan wudhu (hal ini berlaku untuk orang yang dalam keadaan darurat, misalnya perempuan yang mengalami Mustahadhoh dan Daimul Hadas.
 

B. Rukun Wudhu
Rukun adalah suatu perkaran yang wajib dilaksanakan pada saat melakukan wudhu. Apabila dalam melakukan wudhu ada “salah satu” rukun tidak dilaksanakan, maka dihukumi tidak sah.

wudhu
 Rukun wudhu tersebut antaralain:
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.  Urut atau tertip.
1. Niat
Makna niat secara hakikat adalah berkeinginan (untuk mewujudkan sesuatu) bersamaan dengan melakukan tindakan untuk tujuan yang telah ia tetapkan. Dalam istilah bahas Jawa yakni “niat berangkat”. Apabila tidak dilaksanakan bersamaan dengan perbuatan yang ingin ia capai, maka itu baru sebatas “angan-angan” dan cita-cita saja, dan itu belum dihukumi melakukan niat.


Niat ditetapkan dalam rukun wudhu yang pertama. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “tercapainya segala sesuatu ‘amal perbuatan itu harus dilandasi dengan perkara niat”. Dalam melaksanakan wudhu, hukum niat adalah fardhu atau wajib. Niatnya adalah menghilangkan Hadas, tidak niat menghilangkan najis. Karena apabila terkena najis, cukup dengan membersihkan najis tersebut tidak perlu menggunakan wudhu. Sehingga dapat dikatakan, bahwa seseorang yang dalam keadaan wudhu, maka tidak batal ketika ia terkena najis, baik najis mukhofafah, mutawasithoh dan mugholadhoh.


Berkebalikan dengan hadas, yakni memerlukan niat untuk membersihkannya, sama halnya seperti menjalankan ‘ibadah lainnya, seperti sholat, puasa dan lain-lain. Syarat sahnya niat adalah beragama islam. Maka tidak dihukumi sah niatnya orang kafir, karena ia tidak termasuk ahli ‘ibadah.


Waktu menjalankan niat wudhu adalah bersamaan dengan ketika membasuh bagian wajah/muka. Oleh karena itu, orang tersebut harus sudah melaksanakan niat ketika air sudah sampai pada bagian muka, seperti kening.

Adapaun niat wudhu yang benar sesuai sunah adalah sebagai berikut:
  1. Niat menghilangkan hukumnya hadas
  2. Niat untuk memperoleh kewengan melakukan sesuatu dengan adanya wudhu, misalkan untuk memegang Al-Qur’an
  3. Niat melaksanakan wudhu karena fardhu
  4. Niat berwudhu
  5. Niat bersuci dari hadas
Lebih mudah dan utama jika niat wudhu diucapkan dengan lafadz berikut:

“aku niat melakukan wudhu untuk menghilangkan hukumnya hadas kecil, fardhu karena Alloh Ta’ala”.

2. Fardhu wudhu yang kedua adalah membasuh muka.
Dalam melakukan rukun ke-2 ini, kita diwajibkan untuk meratakan air kesemua bagian wajah. Adapun batas dikatakan area wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai jenggot, dan dari “centhil-tempat anting” telingan kanan sampai kiri.


Adapun cara membasuhnya adalah dengan meratakan air ke seluruh bagian muka pada basuhan pertama, jangan sampai ada yang kelewatan. Hal itu sama halnya pada bagian tempat keluarnya air mata, tempat “belok-belobok-Jawa.red” juga harus basah. Tidak hanya itu, rambut di bagian wajah seperti alis, bulu mata, kumis dan jenggot juga harus basah terkena air sampai kulit.


Untuk bagian jenggot, terdapat pengecualian. Jika rambut jenggot dirasa “tebal, lebat” (ketika dilihat orang secara berhadap-hadapan tidak terlihat kulit tempat tumbuhnya rambut jenggot) maka hanya cukup untuk dibasuh menggunakan air saja tanpa harus sampai pada kulit. Hal itu berlaku sebaliknya jika rambut jenggotnya sangat tipis dan terlihat kulitnya, maka wajib dibasuh seluruh rambut dan bagian kulit harus terkena air.


Bagaimana jika ada seorang perempuan atau banci terdapat rambut jenggot?Maka hukumnya sama halnya dengan pada pria, karena hal itu jarang sekali ditemui.
 

3. Fardhu wudhu yang ke-3 adalah membasuh kedua tangan sampai siku-siku
Alloh SWT berfirman, “basuhlah tangan kalian sampai pada siku-siku”. Sahabat Jabir ra berkata,”aku melihat ketika Rosululloh akan berwudhu, ketika membasuh kedua tangan sampai siku-siku, beliau memutar-mutarkan air dan mengosok-gosoknannya”, kemudia beliau berkata,”berwudhu itu harus seperti ini, dan Alloh SWT tidak mau menerima sholat seseorang yang wudhunya tidak seperti yang aku contohkan tadi”.


Dari petunjuk tersebut, maka ketika membasuh kedua tangan sampai siku-siku, maka wajib meratakan dan membasahi seluruh bagian tangan, termasuk rambut, uci-uci, atau jari-jemari (termasuk kuku bagian dalam). Selain daripada itu, juga diwajibkan untuk menghilangkan segala sesuatu apapun yang dapat menghalang-halangi sampainya air pada kulit, seperti cat, minyak, lem, pelekat-pulut, kemenyan dan segala jenis kotoran.

Jika terdapat kotoran di dalam kuku yang dapat mencegah sampainya air ke kulit kuku bagian dalam, maka wudhunya dihukumi tidak sah. Sehingga, sholatnya secara syara’ juga tidak sah. Oleh karena itu, sungguh kita harus berhati-hati dalam melaksanakan tuntunan dalam melaksanakn wudhu ini.
 4. Fardhu Wudhu ke-4 adalah Mengusap Sebagian Kepala
Alloh SWT berfirman, “dan usaplah kepala kalian”.
Permasalahan mengusap kepala ini, tidak harus meratakan air ke seluruh bagian kepala, melainkan hanya sebagian saja. Misalkan hanya mengucap bagian rambut juga sudah dikatan sah. 

Yang paling utama dalam mengusap kepala adalah bagian “puser-unyeng-unyeng” kepala. 
Hal itu sesuai keterangan sahabat Mughiroh ra, “sesungguhnya Nabi Muhammad SAW itu melakukan wudhu, setelah mengusap kedua tangan beliau megusap “puser-unyeng-unyeng” dan menguap Sorban (penutup kepala). Bahwasanya, ketika mengusap kepada itu tidak harus menggunakan tangan, namun boleh menggunakan kain atau kayu.
 

5. Fardhu Wudhu ke-5 adalah Membasuh Kedua Kaki sampai Mata Kaki
Firman Alloh SWT,”hendaklah kalian basuh kedua kaki dan mata kaki kalian...”.

Dan dijelaskan di dalam hadis yang shohih, Rosullulloh Muhammad SAW berkata,”setelah mengusap kepala, maka basuhlah kaki sampai mata kaki bagian kanan, baru kaki dan mata kaki yang kiri”. Hal itu juga berlaku pada seluruh bagian yang terdapat pada kedua kaki dan mata kaki, seperti kuku dan rambut. Apabila terdapat kotoran atau hal-hal yang menghalang-halangi sampainya air ke kulit kaki dan mata kaki, maka wajib dihilangkan terlebih dahulu.
 

6. Rukun Wudhu ke-6 adalah Tertib (berturutan)
Maksud rukun ke-6 ini adalah, ketika melakuakn wudhu hendaknya harus dilakukan dari rukun pertama samapai ke-5 secara berturutan.

Apabila ada “satu” saja rukun yang “dibalik”, maka wudhunya tidak sah. Misalkan membasuh muka dilaksanakan paling terakhir setelah membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Padahal membasuh muka adalah rukun ke-2 setelah niat (walaupun pelaksanaannya bersamaan dengan niat).
Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW,”nabi Muhammad SAW ketika berwudhu selalu berturutan. Setelah selesai berwudhu beliau berkata:
”wudhu itu adalah seperti ini. Alloh tidak akan menerima sholat kalian, jika kalian berwudhu tidak seperti yang aku contohkan”.
Dalam bahasan di atas kenapa memasukkan air ke hidung tidak termasuk rukun? Lalu dihukumi bagaimana memasukkan air ke hidung dan membasahi telinga?

Kedua pertanyaan tersebut merupakan amaliah sunah dalam wudhu. Dan tentu akan lebih baik untuk dijalankan, tanpa mengurangi rukun wudhu yang harus kita lakukan.

 Sahabat. Begitulah cara melakukan wudhu sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Jika secara syara' wudhu kita tidak sah, maka jelas dipastikan sholat kita juga tidak sah. So, mari kita belajar dan menjalankan cara berwudhu sesuai tuntunan sunah Rosul Muhammad SAW ini.

(http://petunjuk-islam.blogspot.com/).*

0 comments:

Post a Comment

Harap berkomentar menggunakan Open ID. Komentar SPAM dan SPAMMY (menyertakan link hidup, jualan produk obat; nama blog) otomatis tidak akan muncul. Semoga niat silaturrohim kita dicatat sebagai 'amal sholih, aamiin.