Home » , , , , » Thoharoh Bagian Ke-2: Istilah Ma'fu dalam Fiqih Islam, Pengertian Air Dua Kulah dan Bangkai Lalat dan Tawon

Thoharoh Bagian Ke-2: Istilah Ma'fu dalam Fiqih Islam, Pengertian Air Dua Kulah dan Bangkai Lalat dan Tawon

cuci tangan agar tidak najis
Ma'fu, Air Dua Kulah dan Bangkainya Lalat serta Tawon

Pada kesempatan ini akan Ane lanjutkan pembahasan Thoharoh pada artikel sebelumnya

Mungkin rekan-rekan sudah terbiasa mendengar istilah dima'fu kan? Istilah ini biasanya berkutat dengan hal-hal fiqih. Berikut ini akan sedikit saya ulas kembali masalah tersebut namun dalam konteks study kasus. 

Hal yang membedakan antara najis yang tidak menyebabkan dihukumi najis, dan biasa disebut "dima'fu" (diampuni). 

Jika membaca sub judul tersebut, rasanya aneh njeh. Namun tidak demikian. Contoh kasus yang sesuai dengan bahasan tersebut adalah sebagai berikut:
Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir (lalat, tawon, semut, kecoa dan sejenisnya) asalkan bangkai tadi tidak dimmasukkan secara sengaja (masuk ke dalam air secara alami-karena angin) dan tidak mengakibatkan perubahan sifat air yang terkena bangkai tsb.
Namun apabila bangkai tadi dimasukkan secara sengaja ke dalam air suci (entah anak kecil, orang gila sekalipun atau hewan), maka tetap dihukumi air mutanajis walaupun sifat air tsb tidak mengalami perubahan.
Pada bagian anggota tubuh bangkai tsb dihukumi sebagai bangkai. Misalkan ada bagian tubuh bangkai Kutu/tumo/lalat dsb masuk ke dalam barang "cair", maka:
- Zat cair tetap suci jika masukknya karena secara alami (misalnya angin).
- Zat cair dihukumi najis jika masukknya disengaja

Seperti halnya najis yang tidak terlihat mata (bisa tercium aroma najis namun tidak nampak wujudnya) tidak bisa mengakibatkan zat cair menjadi najis.
Contoh: ada lalat yang hinggap di atas najis yang berupa kotoran basah, lalu lalat tsb hinggap di atas zat cair. Maka zat cair tsb tetap dihukumi suci.

Ukuran Air Dua Kulah (Kolah)
Menurut perkataan yang lebih Shohih, menjelaskan bahwa:
- air dua kulah = kurang lebih bobot 500 Kati (satuan Kati negara Bagdad)
- satu kulah = volume air dua Gheribo (ukuran volume negara Hijaz kala itu)
- satu Gheribo = mendekati/tidak lebih dari 100 Kati

Bab air selain terbagi menjadi empat (4) yg telah diterangkan di atas, namun pada kenyataannya masih bisa dikelompokkan menjadi satu lagi, yaitu air suci namun dihukumi harom digunakan untuk bersuci.
Contohnya:
1. Berwudhu menggunakan air yang dipeoleh dengan cara "ghosob".
2. Berwudhu menggunakan air yang ditempatkan dipinggir2 jalan dan tujuannya untuk diberikan kepada orang yang sedang membutuhkan air untuk minum.

Ukuran Air Dua Kulah (Kolah)
Menurut perkataan yang lebih Shohih, menjelaskan bahwa:
- air dua kulah = kurang lebih bobot 500 Kati (satuan Kati negara Bagdad)
- satu kulah = volume air dua Gheribo (ukuran volume negara Hijaz kala itu)
- satu Gheribo = mendekati 100 Kati

0 comments:

Post a Comment

Harap berkomentar menggunakan Open ID. Komentar SPAM dan SPAMMY (menyertakan link hidup, jualan produk obat; nama blog) otomatis tidak akan muncul. Semoga niat silaturrohim kita dicatat sebagai 'amal sholih, aamiin.