Home » , » Thoharoh (Bersuci)

Thoharoh (Bersuci)

Bab 1. Thoharoh (bersuci)

bersuci
Dengan menyebut nama Alloh SWT. Pada permulaan tulisan ini, seperti yang terbiasa dilakukan oleh para 'ulama ahlu fiqih, dalam setiap pembahasan apapun selalu diawali dengan kajian masalah 'ibadah, selanjutnya Mu'amalah. Karena bertujuan mengutamakan masalah diniyyah daripada duniawiyah.

oleh sebab itu, dikatakan bahwa kunci surga adalah melaksanakan ibadah sholat, dan kuncinya sholat adalah melaksanakan bersuci (thoharoh).

Kata Thoharoh artinya sama dengan kata Nadhofat, artinya bersih atau bersuci. Namun apabila dibaca "Thuharoh" artinya sisa air/bekas yang digunakan untuk bersuci. Menurut keterangan 'ulama ahli Syariat, lafadz thoharoh mempunyai banyak arti. Diantaranya bermakna melakukan perkara apapun yang dapat mengakibatkan orang tersebut diperbolehkan melaksanakan sholat. Contohnya: wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Maka dapat dikatakan bahwa air merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk bersuci (thoharoh). Oleh karena itu, pengarang kitab ini (Fathul Qorib Mujib) berusaha memberikan penjelasan secara detail tentang pembagian air.

Bahwasanya air yang sah/dapat digunakan untuk bersuci dibedakan menjadi 7 macam, yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumber
6. Air embun
5. Air hujan dari tetesan buah-buahan

Pembagian air di atas diringkas menjadi dua macam, yakni:
1. Air yang berasal dari atas
2. Air yang keluar dari dalam bumi

Pembagian air di atas dipandang dari wujud fisik keadaannya (dapat dilihat). Apabila dilihat dari hakekatnya, sebenarnya semua air berasal dari langit. Telah dijelaskan di dalam Al-Qur'an: "Ketahuilah bahwa Alloh telah menurunkan air dari langit ke bumi, kemudian air tersebut menjadi sumber air/ keluar dari bumi".

Kemudian air tersebut dibagi menjadi empat macam:
1. Air mutlak (air auci karena keadaannya),  bisa mensucikan dan tidak makruh apabila digunakan.
2. Air Musyammas, yaitu air yang suci dan bisa mensucikan, namun makruh apabila digunakan khusus untuk badan (mandi), namun jika digunakan untuk menyuci pakaian tidak dihukumi makruh. Air ini adalah air panas akibat terkena sinar matahari.
***Note:
Air ini dihukumi makruh apabila terdapat dua kriteria:
a. Berada di tempat yang panas, seperti tanah (daerah) Zaman dan Hijaz.
b. Air tersebut beradan di selain tempat yang terbuat dari bahan emas dan tembaga. Hal ini berdasar alasan kesehatan ilmu kedokteran.
Sehingga dapat diaimpulkan bahwa hukum makruh air muayamas dikarenakan syara' dan alasam kedokteran.

3. Air musta'mal
Yaitu air yang suci keadaannya, namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena air ini sudah pernah digunakan untuk menghilangkan Hadas atau Najis. Air ini juga disebut air Mutaghoyyir, yaitu air yang berubah sifatnya (rasa, warna dan baunya) karena tercampur perkara yang suci, sehingga hilang sifat kemutlakannya. Maka hukum air Mutaghoyyir ini sama seperti air musta'mal.

Bisa juga berubahnya air tadi hanya sekedar perkiraan saja, misalakna kecampuran sesuatu yang cocok (sifatnya sama), seperti tercampur dengan air mawar yang sudah hilang bau wanginya, atau tercampur air musta'mal. Namun apabila berubahnya air tadi tidak sampai menghilangkan sifat air mutlak, misalkan berubahnya karena tercampur dengan barang yang suci namun hanya berubah sedikit, maka air iti tetap sah digunakan untuk bersuci. Nabi Muhammad SAW bersama Istrinya Dewi Maimunah pernah mandi menggunakan air yang berada di dalam wadah Baskom, bekas tempat membuat adonan roti tanpa dibilas terlebih dahulu.

Seperti juga berubahnya air tersebut karena tercampur dengan barang yang sifat dhohirnya sama, namun bisa dikira-kira tambahan air tadi berbeda dan tidak merubah keadaan awal air, maka hukumnya air tersebut Muthohir lighoirih. Pendapat tersebut memberikan contoh lain terhadap air yang mengalami perubahan karena bercampur dengan barang suci, apabila campuran tersebut dapat dipisah, atau terlihat perbedaannya ketika dilihat, seperti air campuran minyak. Walaupun berubahnya banyak, namun air tersebut tetap dihukumi suci. Bisa juga air yang tercampur tanah liat (endut), tanaman ganggang dan sejenisnya, atau air yang terlalu lama mengendap, maka air tsb tetap dihukumi suci.

4. Air mutanajjis
Yaitu air suci yang terkena najis, jumlahnya kurang dari 2 kulah (bak mandi) dan najisnya tidak Ma'fu, walaupun setelah terkena najis airnya mengalami perubahan ataupun tidak.
Ciri-ciri lainnya:
1. Keadaan air ada dua kulah ataupun lebih, dan mengalami perubahan walaupun hanya sedikit ketika terkena najis yang tidak ma'fu (tidak dimaafkan secara syariat).
2. Hukumnya tidak air suci dan tidak bisa digunakan untuk bersuci (mensucikan).

Untuk selanjutnya, tunggu info selanjutnya njeh. Salam.

0 comments:

Post a Comment

Harap berkomentar menggunakan Open ID. Komentar SPAM dan SPAMMY (menyertakan link hidup, jualan produk obat; nama blog) otomatis tidak akan muncul. Semoga niat silaturrohim kita dicatat sebagai 'amal sholih, aamiin.