SYARAT WAJIB DAN SAHNYA SHOLAT JUM’ATI BAGI MUSLIM

janga tinggalkan sholat jumat
Sahabat muslim. Pada kesempatan ini, bertepatan dengan hari jum’at di bulan Ruwah. Merupakan bulan yang penuh berkah dan ijabah setiap do’a. apa lagi bertepatan dengan hari jum’at sebagai induknya hari. Semoga kita bisa menjalankan segala amalan kewajiban kita sebagai seorang muslim.
Salah satu kewajiban seorang muslim pada hari jum’at adalah menjalankan sholat jum’at. Kenapa demikian? Mari kita ulas beberapa perilah kewajiban dan syarat sahnya sholat jum’at yang dijalankan seorang muslim. Apakah memang hanya wajib bagi laki-laki atau juga terhadap seorang perempuan? Simak penjelasannya berikut ini.
Seperti firman Alloh SWT:
“hai orang-orang yang beriman. Janganlah kalian lupa. Apabila kamu semua sudah mendengar ajakan (seruan) sholat jum’at, maka segeralah melaksanakan sholat jum’at, dan tinggalkan segala pekerjaanmu”.
Seperti halnya sabda Nabi Muhammad SAW:
“berangkat melaksanakan sholat jum’at itu merupakan kewajiban setiap muslim yang sudah aqil baligh”.
Sahabat. Bahwasanya sholat jum’at merupakan sebuah ‘ama’liah khusus umat Nabi Muhammad SAW dan diwajibkan di Mekah al Mukaromah ketika malam Isro’ Mi’roj. Namun kala itu, Nabi Muhammad SAW belum melaksanakan sholat jum’at dikarenakan belum memenuhi syarat sahnya sholat jum’at. Lalu sebenarnya apa saja yang menjadi syarat sahnya sholat jum’at itu? Simak terus penjelasannya njeh.
Syarat-syarat sahnya sholat jum’at antaralain:
  1. Beragama islam
  2. Baligh
  3. Sehat akalnya (tidak gila atau hilang akal)
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Bermukim menetap dalam suatu daerah atau wilayah

Berdasarkan keterangan kitab Fathun Naqib yang dijabarkan dalam kitab Fathul Qorib di atas, bahwasanya sudah sangat jelas sekali. Bahwa kewajiban melaksanakan sholat jum’at adalah kepada laki-laki yang beragama islam, baligh, sehat akalnya, merdeka dan bermukim menetap. Maka tidak sah sholat jum’at bagi seorang kafir, anak-anak (belum baligh), gila, dalam keadaan sakit

Hukum Tayamum dalam Islam

Kedudukan Tayamum dalam Fiqih Islam
Tata cara tayamum
Sahabat. Pada kesempatan ini, semoga menjadi awalan kita untuk tetap semangat dalam mengarungi bahtera agama islam ini.

Bersyukur alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan oleh Alloh SWT untuk beribadah, bekerja, bersilaturrohi, menuntut ‘ilmu, berkarya, dalam bulan penuh rohmah dan maghfiroh yakni bulan Rajab, juga berada di sayyidul ayyam (induknya hari) yakni hari Jum’at.
Pada kesempatan ini akan kita bahas mengenai salah satu cara yang harus dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewenangan dalam melakukan sholat. Beberapa artikel sebelumnya telah kita bahas tata cara wudhu sesuai tuntunan Rosululloh Muhammad SAW. 

Dalam penjelasan tersebut memang sudah dijelaskan di dalam kitab Fiqih Fathul Qorib (Fathun Naqib), bahwa salah satu kewajiban yang harus dilkukan seorang muslim ketika akan melaksanakan ibadah sholat adalah melakukan wudhu. Sehingga, wudhu merupakan sebuah ‘amaliah ibadah yang tidak dapat ditinggalkan seorang muslim ketika akan melakukan sholat.
Namun, apakah ada hal lain sebagai pengganti wudhu ketika seseorang sedang menderita udzur syar'i (sakit panas, luka-luka dsb) sehingga tidak bisa melakukan wudhu (bersentuhan langsung dengan air) ?
Permasalahan tersebut saya kira sudah pernah kita alami sendiri. Ketika kita masuk angin, badan panas, dokter biasanya akan menganjurkan untuk tidak bersentuhan terlebih dahulu dengan air. Atau udzur yang sejenisnya. Sehingga, untuk memperoleh kewenangan menjalankan sholat tersebut, maka tidak diwajibkan bagi muslim karena sedang udur untuk berwudhu ketika akan melaksanakan sholat. Namun harus melaksanakan ‘amaliah ibadah pengganti wudhu, yakni Tayamum.

Sahabat. Seperti halnya ketika kita akan melaksanakan sholat, namun ketika dalam keadaan sakit, misalkan tidak bisa berdiri, maka Alloh SWT memberikan kewengan untuk melakukan sholat dengan duduk; ketika tidak bisa dengan duduk, diberikan kewengan melakukan sholat dengan berbaring. Maka, hal itu juga berlaku untuk ‘amaliah ibadah tayamum tersebut. Dari uraian di atas, maka menjadi wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk mempelajari masalah tayamum ini, jikalau memang sedang tidak dapat melakukan wudhu. Jika tidak dipelajari, maka bisa dipastikan tayamum yang dilakukan tidak akan sah secara syara’, dan mengakibatkan sholat juga tidak akan sah.
Semoga kita digolongkan orang yang senantiasa bersyukur, aamiin
Wallohu a’lamubish showaf.
(http://petunjuk-islam.blogspot.com/).*

Thoharoh (Bersuci)

Bab 1. Thoharoh (bersuci)

bersuci
Dengan menyebut nama Alloh SWT. Pada permulaan tulisan ini, seperti yang terbiasa dilakukan oleh para 'ulama ahlu fiqih, dalam setiap pembahasan apapun selalu diawali dengan kajian masalah 'ibadah, selanjutnya Mu'amalah. Karena bertujuan mengutamakan masalah diniyyah daripada duniawiyah.

oleh sebab itu, dikatakan bahwa kunci surga adalah melaksanakan ibadah sholat, dan kuncinya sholat adalah melaksanakan bersuci (thoharoh).

Kata Thoharoh artinya sama dengan kata Nadhofat, artinya bersih atau bersuci. Namun apabila dibaca "Thuharoh" artinya sisa air/bekas yang digunakan untuk bersuci. Menurut keterangan 'ulama ahli Syariat, lafadz thoharoh mempunyai banyak arti. Diantaranya bermakna melakukan perkara apapun yang dapat mengakibatkan orang tersebut diperbolehkan melaksanakan sholat. Contohnya: wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Maka dapat dikatakan bahwa air merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk bersuci (thoharoh). Oleh karena itu, pengarang kitab ini (Fathul Qorib Mujib) berusaha memberikan penjelasan secara detail tentang pembagian air.

Bahwasanya air yang sah/dapat digunakan untuk bersuci dibedakan menjadi 7 macam, yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumber
6. Air embun
5. Air hujan dari tetesan buah-buahan

Pembagian air di atas diringkas menjadi dua macam, yakni:
1. Air yang berasal dari atas
2. Air yang keluar dari dalam bumi

Pembagian air di atas dipandang dari wujud fisik keadaannya (dapat dilihat). Apabila dilihat dari hakekatnya, sebenarnya semua air berasal dari langit. Telah dijelaskan di dalam Al-Qur'an: "Ketahuilah bahwa Alloh telah menurunkan air dari langit ke bumi, kemudian air tersebut menjadi sumber air/ keluar dari bumi".

Kemudian air tersebut dibagi menjadi empat macam:
1. Air mutlak (air auci karena keadaannya),  bisa mensucikan dan tidak makruh apabila digunakan.
2. Air Musyammas, yaitu air yang suci dan bisa mensucikan, namun makruh apabila digunakan khusus untuk badan (mandi), namun jika digunakan untuk menyuci pakaian tidak dihukumi makruh. Air ini adalah air panas akibat terkena sinar matahari.
***Note:
Air ini dihukumi makruh apabila terdapat dua kriteria:
a. Berada di tempat yang panas, seperti tanah (daerah) Zaman dan Hijaz.
b. Air tersebut beradan di selain tempat yang terbuat dari bahan emas dan tembaga. Hal ini berdasar alasan kesehatan ilmu kedokteran.
Sehingga dapat diaimpulkan bahwa hukum makruh air muayamas dikarenakan syara' dan alasam kedokteran.

3. Air musta'mal
Yaitu air yang suci keadaannya, namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena air ini sudah pernah digunakan untuk menghilangkan Hadas atau Najis. Air ini juga disebut air Mutaghoyyir, yaitu air yang berubah sifatnya (rasa, warna dan baunya) karena tercampur perkara yang suci, sehingga hilang sifat kemutlakannya. Maka hukum air Mutaghoyyir ini sama seperti air musta'mal.

Bisa juga berubahnya air tadi hanya sekedar perkiraan saja, misalakna kecampuran sesuatu yang cocok (sifatnya sama), seperti tercampur dengan air mawar yang sudah hilang bau wanginya, atau tercampur air musta'mal. Namun apabila berubahnya air tadi tidak sampai menghilangkan sifat air mutlak, misalkan berubahnya karena tercampur dengan barang yang suci namun hanya berubah sedikit, maka air iti tetap sah digunakan untuk bersuci. Nabi Muhammad SAW bersama Istrinya Dewi Maimunah pernah mandi menggunakan air yang berada di dalam wadah Baskom, bekas tempat membuat adonan roti tanpa dibilas terlebih dahulu.

Seperti juga berubahnya air tersebut karena tercampur dengan barang yang sifat dhohirnya sama, namun bisa dikira-kira tambahan air tadi berbeda dan tidak merubah keadaan awal air, maka hukumnya air tersebut Muthohir lighoirih. Pendapat tersebut memberikan contoh lain terhadap air yang mengalami perubahan karena bercampur dengan barang suci, apabila campuran tersebut dapat dipisah, atau terlihat perbedaannya ketika dilihat, seperti air campuran minyak. Walaupun berubahnya banyak, namun air tersebut tetap dihukumi suci. Bisa juga air yang tercampur tanah liat (endut), tanaman ganggang dan sejenisnya, atau air yang terlalu lama mengendap, maka air tsb tetap dihukumi suci.

4. Air mutanajjis
Yaitu air suci yang terkena najis, jumlahnya kurang dari 2 kulah (bak mandi) dan najisnya tidak Ma'fu, walaupun setelah terkena najis airnya mengalami perubahan ataupun tidak.
Ciri-ciri lainnya:
1. Keadaan air ada dua kulah ataupun lebih, dan mengalami perubahan walaupun hanya sedikit ketika terkena najis yang tidak ma'fu (tidak dimaafkan secara syariat).
2. Hukumnya tidak air suci dan tidak bisa digunakan untuk bersuci (mensucikan).

Untuk selanjutnya, tunggu info selanjutnya njeh. Salam.