Hukum Tayamum dalam Islam

Kedudukan Tayamum dalam Fiqih Islam
Tata cara tayamum
Sahabat. Pada kesempatan ini, semoga menjadi awalan kita untuk tetap semangat dalam mengarungi bahtera agama islam ini.

Bersyukur alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan oleh Alloh SWT untuk beribadah, bekerja, bersilaturrohi, menuntut ‘ilmu, berkarya, dalam bulan penuh rohmah dan maghfiroh yakni bulan Rajab, juga berada di sayyidul ayyam (induknya hari) yakni hari Jum’at.
Pada kesempatan ini akan kita bahas mengenai salah satu cara yang harus dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewenangan dalam melakukan sholat. Beberapa artikel sebelumnya telah kita bahas tata cara wudhu sesuai tuntunan Rosululloh Muhammad SAW. 

Dalam penjelasan tersebut memang sudah dijelaskan di dalam kitab Fiqih Fathul Qorib (Fathun Naqib), bahwa salah satu kewajiban yang harus dilkukan seorang muslim ketika akan melaksanakan ibadah sholat adalah melakukan wudhu. Sehingga, wudhu merupakan sebuah ‘amaliah ibadah yang tidak dapat ditinggalkan seorang muslim ketika akan melakukan sholat.
Namun, apakah ada hal lain sebagai pengganti wudhu ketika seseorang sedang menderita udzur syar'i (sakit panas, luka-luka dsb) sehingga tidak bisa melakukan wudhu (bersentuhan langsung dengan air) ?
Permasalahan tersebut saya kira sudah pernah kita alami sendiri. Ketika kita masuk angin, badan panas, dokter biasanya akan menganjurkan untuk tidak bersentuhan terlebih dahulu dengan air. Atau udzur yang sejenisnya. Sehingga, untuk memperoleh kewenangan menjalankan sholat tersebut, maka tidak diwajibkan bagi muslim karena sedang udur untuk berwudhu ketika akan melaksanakan sholat. Namun harus melaksanakan ‘amaliah ibadah pengganti wudhu, yakni Tayamum.

Sahabat. Seperti halnya ketika kita akan melaksanakan sholat, namun ketika dalam keadaan sakit, misalkan tidak bisa berdiri, maka Alloh SWT memberikan kewengan untuk melakukan sholat dengan duduk; ketika tidak bisa dengan duduk, diberikan kewengan melakukan sholat dengan berbaring. Maka, hal itu juga berlaku untuk ‘amaliah ibadah tayamum tersebut. Dari uraian di atas, maka menjadi wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk mempelajari masalah tayamum ini, jikalau memang sedang tidak dapat melakukan wudhu. Jika tidak dipelajari, maka bisa dipastikan tayamum yang dilakukan tidak akan sah secara syara’, dan mengakibatkan sholat juga tidak akan sah.
Semoga kita digolongkan orang yang senantiasa bersyukur, aamiin
Wallohu a’lamubish showaf.
(http://petunjuk-islam.blogspot.com/).*

Cara Siwak Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW (Gosok Gigi)

Cara Siwakan yang Baik dan Benar
siwak
Siwakan/memggosok gigi itu selain melaksanakan sunah dalam berwudhu, namun juga perkara yang dianjurkan untuk dilaksanakan di dalam kehidupan kita. Selain waktu pagi sampai sore bagi yang berpuasa fardhu atau sunah.

Nabi Muhammad SAW bersabda:
" Siwakan/gosok gigi ini adalah kebiasaanku/tindakanku, dan perbuatan para Nabi mulai dari Nabi Ibrahim as".
Waqoolu aidhon:
"siwakan/gosok gigi itu bisa membersihkan gigi dan mendatangkan ridho/menyenangkan Alloh SWT".
Bagaimana hukumnya melakukan Siwak bagi orang yang sedang berpuasa? 
Hukumnya adalah makruh. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:
"sesungguunya bau mulutnya orang yang sedang menjalankan puasa di bulan Romadhon, dihadapan Alloh SWT itu lebih wangi (harum) daripada harumnya minyak Kasturi".

Dijelaskam bahwa lebih bagus ketika melakukan siwakan dalam tiga keadaan:
1. Ketika merasa mulutnya merasa tidak enak karena lama tidak berbicara (misalkan bangun tidur), atau setelah makan dengan bau yang tidak enak (makan bawang merah, bawang putih, Pete, jengkol dan sejenisnya).
Tujuannya adalah untuk menjaga bau tidak enak tadi dikawatirkan dapat mengganggu orang lain atau Malaikat.
Bahkan siwakan/gosok gigi seletah bangun tidur (siang atau malam) dihukumi "sunnah Muakad", walapun mulut orang tersebut merasa masih "fresh-segar".

Wallohu a'lam

Thoharoh Bagian Ke-2: Istilah Ma'fu dalam Fiqih Islam, Pengertian Air Dua Kulah dan Bangkai Lalat dan Tawon

cuci tangan agar tidak najis
Ma'fu, Air Dua Kulah dan Bangkainya Lalat serta Tawon

Pada kesempatan ini akan Ane lanjutkan pembahasan Thoharoh pada artikel sebelumnya

Mungkin rekan-rekan sudah terbiasa mendengar istilah dima'fu kan? Istilah ini biasanya berkutat dengan hal-hal fiqih. Berikut ini akan sedikit saya ulas kembali masalah tersebut namun dalam konteks study kasus. 

Hal yang membedakan antara najis yang tidak menyebabkan dihukumi najis, dan biasa disebut "dima'fu" (diampuni). 

Jika membaca sub judul tersebut, rasanya aneh njeh. Namun tidak demikian. Contoh kasus yang sesuai dengan bahasan tersebut adalah sebagai berikut:
Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir (lalat, tawon, semut, kecoa dan sejenisnya) asalkan bangkai tadi tidak dimmasukkan secara sengaja (masuk ke dalam air secara alami-karena angin) dan tidak mengakibatkan perubahan sifat air yang terkena bangkai tsb.
Namun apabila bangkai tadi dimasukkan secara sengaja ke dalam air suci (entah anak kecil, orang gila sekalipun atau hewan), maka tetap dihukumi air mutanajis walaupun sifat air tsb tidak mengalami perubahan.
Pada bagian anggota tubuh bangkai tsb dihukumi sebagai bangkai. Misalkan ada bagian tubuh bangkai Kutu/tumo/lalat dsb masuk ke dalam barang "cair", maka:
- Zat cair tetap suci jika masukknya karena secara alami (misalnya angin).
- Zat cair dihukumi najis jika masukknya disengaja

Seperti halnya najis yang tidak terlihat mata (bisa tercium aroma najis namun tidak nampak wujudnya) tidak bisa mengakibatkan zat cair menjadi najis.
Contoh: ada lalat yang hinggap di atas najis yang berupa kotoran basah, lalu lalat tsb hinggap di atas zat cair. Maka zat cair tsb tetap dihukumi suci.

Ukuran Air Dua Kulah (Kolah)
Menurut perkataan yang lebih Shohih, menjelaskan bahwa:
- air dua kulah = kurang lebih bobot 500 Kati (satuan Kati negara Bagdad)
- satu kulah = volume air dua Gheribo (ukuran volume negara Hijaz kala itu)
- satu Gheribo = mendekati/tidak lebih dari 100 Kati

Bab air selain terbagi menjadi empat (4) yg telah diterangkan di atas, namun pada kenyataannya masih bisa dikelompokkan menjadi satu lagi, yaitu air suci namun dihukumi harom digunakan untuk bersuci.
Contohnya:
1. Berwudhu menggunakan air yang dipeoleh dengan cara "ghosob".
2. Berwudhu menggunakan air yang ditempatkan dipinggir2 jalan dan tujuannya untuk diberikan kepada orang yang sedang membutuhkan air untuk minum.

Ukuran Air Dua Kulah (Kolah)
Menurut perkataan yang lebih Shohih, menjelaskan bahwa:
- air dua kulah = kurang lebih bobot 500 Kati (satuan Kati negara Bagdad)
- satu kulah = volume air dua Gheribo (ukuran volume negara Hijaz kala itu)
- satu Gheribo = mendekati 100 Kati

Kisah Memilukan

Kisah ini diceritakan oleh Khalid al-Jubair seorang dokter konsultan penyakit jantung di Riyadh sebagai berikut :

Suatu hari, aku mendapat giliran jaga. Tiba-tiba aku dipanggil ke ruang gawat darurat, di sana ada seorang pemuda berusia 16 - 17 tahun sedang menghadapi 'sakaratul maut'.

Orang-orang yang datang bersamanya bercerita, "Dia sebelumnya sedang membaca Al-Qur'an di masjid menunggu iqamah shalat subuh. Ketika iqamah dikumandangkan, dia mengembalikan mushafnya ke tempat semula, lalu berdiri lurus dengan barisan. Tiab-tiba dia roboh pingsan dan kami membawanya ke sini.

Beberapa menit kemudian, aku kembali, aku melihat pemuda itu memegang tangan perawat, sedangkan perawat itu mendekatkan telinganya ke mulut sang pasien yang sedang berbisik kepadanya.

Beberapa saat kemudian pemuda itu melepaskan tangan sang perawat, kemudian mengucap, "Asyhadu an laa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah" (aku bersaksi tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah).
Dia berulang kali membacanya sampai dia meninggalkan dunia yang fana' ini dan perawat itu pun menangis.

Kami heran melihat dia menangis, karena ini bukan pertama kali dia melihat orang meninggal atau sekarat. Ketika dia agak tenang, kami bertanya, "Apa yang dibisikkan pemuda itu kepadamu dan kenapa kamu menangis..?"

Dia menjawab, "Dokter Khalid, ketika dia melihat Anda menyuruh saya untuk segera menanganinya serta Anda mondar-mandir, dia tahu bahwa Anda adalah orang yang bertanggung jawab merawatnya, lalu dia memanggil saya dan berbisik, ...
'Katakan kepada dokter jantung itu, janganlah dia menyusahkan diri sebab aku ini sudah mati. Demi Allah, aku sungguh melihat bidadari dan aku melihat tempatku di surga.' Kemudian dia melepaskan tangan saya."

Subhanallah..


From: Damai Indonesiaku online

Jika menurut Sodara, tausiah ini bermanfaat. Silahkan BAGIKAN Sebanyak-banyaknya...
Semoga kita selalu mendapatkan ilmu, hidayah dan perlindungan Allah Subhana wata’ala dimanapun kita berada... Aamiin ya Rabbal’alaamiin....

Rukun Islam

rukun islam
Adakah yang sudah faham dengan rukun Islam?

Saudaraku, dalam mengarungi bahtera beragama Islam, terlebih dahulu perlu kita fahami tentang rukun islam. 
“Rukun” adalah suatu perkara yang “wajib” dilaksanakan bagi setiap muslim (orang yang memeluk agama Islam). Apabila tidak dilaksanakan, maka secara syariat orang tersebut belum sepenuhnya dalam menjalankan agama Islam.
Oleh karena itu, berikut Ane tuliskan rukun Islam yang berjumlah ada 5 perkara, yakni:
  1. Membaca syahadat dua, yakni syahadad tauhid (lafadz: Laa ila haillalloh) dan syahadad rosul (wa asyhadu anna Muhammadur rosululloh).
  2. Melaksanakan sholat wajib lima waktu (dhuhur, ‘asar, maghrib, ‘isya’ dan subuh. Dan bahwasanya sholat wajib lima waktu itu adalah sebaik-baikknya ibadah yang dilakukan oleh badan.
  3. Memberi zakat (zakat fitrah di bulan Romadhon dan zakat mal-harta benda) kepada 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat, yakni faqir, miskin, 'amil, muallaf, riqob, ghorim, ibnu sabil, sanilillah.
  4. Melaksanakan puasa di bulan Romadhon. Dalam melaksanakan puasa ini, waktunya adalah pada bulan Romadhon selama 30 hari atau 29 hari. Perbedaan lamanya puasa ini dikarenkan “satu bulan” ini terkadang ada yang genap 30 hari dan terkadang ganjil 29 hari. Bahwasanya Rosululloh (utusan Alloh, Nabi terakhir, “khotamun Nabiyyin”) Nabi Muhammad SAW hanya pernah satu kali dapat melaksanakan puasa dengan sempurna 30 hari selama Sembilan Romadhon (9 tahun).
  5. Melaksanakan Haji di Bitulloh, Mekah Al-Mukarromah. Haji dapat dilaksanakan apabila cukup syarat rukunnya, seperti cukup perbekalan, aman dalam perjalanan dan “mengetahui” syarat rukun dalam melaksanakan haji.
Keterangan: 

1. Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta benda serta tidak mempunyai pekerjaan yang halal yang dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.

2. Miskin adalah orang yang mempunyai harta benda serta tidak mempunyai pekerjaan yang halal yang dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.

3. ‘amil adalah orang yang ditetapkan dan diberi amanah (ditugasi) oleh masyarakat setempat/ pemerintah untuk mengurusi zakat (membagikan kepada yang berhak, yakni delapan golongan di atas).

4. Muallaf adalah orang yang baru saja masuk islam (baru sedikit pengetahuannya-keimanannya kepada Alloh SWT. Muallaf termasuk orang yang berhak menerima zakat (walaupun kaya), dimaksudkan agar dapat menambah keimanannya. Artinya, islam mengajarkan murah hati. 

5. Riqob adalah orang yang ‘Aqod Katabah, yaitu hamba sahaya yang bias merdeka secara penuh dengan syarat membayar secara penuh keada “sayyid” terlebih dahulu.

6. Ghorim adalah orang yang banyak hutang yang digunakan untuk kebaikan (kemashlahatan) umum, walapaun orang tersebut adalah orang kaya.

7. Sabilillah adalah orang yang berjuang, berperang membela agama Alloh SWT dengan tidak megharap bayaran (sukarela) karena ingin mencari ridho Alloh SWT.

8. Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan melewati suatu wilayah/ Negara yang sedang melakukan pembagan zakat dengan tujuan untuk membantu perbekalan dalam perjalanan, untuk menunaikan tujuan yang mubah (bagi si musafir).

Demikian rukun Islam yang wajib kita laksanakan selaku umat islam. Dan semoga kita diberikan hidayah-Nya, aamiin. Good luck Shob.

Wallohu a’lamu bisshowaf.

Definisi Islam

islam
Assalaamu'alaykum wr wb
Sobat. Pada kesempatan awal ini, mari kita haturkan syukur kepada Alloh SWT Sang Kholiq semesta alam ini. Tanpa ridho dan kehendak-Nya, tidak mungkin kita bisa bersilaturrohim dalam forum dan wadah media ini. Sehingga, dapat terwujud dalam memanfaatkan media "blog" ini untuk kita berkomunikasi, berinteraksi dan bersosialisasi dakwah. Sholawat salam tetap tercurah kepada Uswatun Hasanah kita, Nabi Muhammad SAW, dan semoga kita akan "diakui" dan memperoleh syafaatnya kelak diyaumil qiyyamaah, aamiin.

Sobat. Pentingnya kita memberikan pencerahan kedapa diri kita pribadi, "syukur-syukur" kepada orang lain dengan memberitahukan kepada seluruh umat manusia di manapun berada, bahwa Islam adalah agama Rohmat untuk seluruh alam. Islam adalah agama yang dirisalahkan oleh Alloh kepada Nabi Muhammad SAW, Nabi akhir Zaman.
Islam merupakan agama cinta kasih sayang, tidak memaksakan kehendak, tidak membenci sesama manusia walau berbeda keyakinan, tidak membeda-bedakan dalam bermuamalah dan berkehidupan sosial kemasyarakatan. Selalu mengedepankan kasih sayang dalam berinteraksi.
Semoga dengan "awalan" ini, menjadikan media ini menjadi bermanfaat dan mendapat Ridho_Nya, aamiin

Wassalaamu'alaykum, wr wb