CARA ISTINJA’ SESUAI TUNTUNAN NABI MUHAMMAD SAW

istinja'
Sahabat muslim. Sudah menjadi suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk selalu menjaga kebersihan. Seperti yang telah kita pelajari pada bagian sebelumnya, bahwa salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim agar sah ibadah sholat yang kita lakukan, harus suci dari hadas dan najis tubuh, pakaian dan tempat sholat kita.
Pada pokok bahasan kali ini fokus pada bagaimana cara kita menjaga kebersihan badan pada saat istinja’. Istinja’ yang saya maksud di sini adalah melakukan perkara yang setiap hari kita lakukan, dan biasa sering disebut “cebok”, bersuci setelah “buang hajat” atau setelah buat air besar/kecil. Tentu aktifitas tersebut sudah menjadi sunnatulloh bagi setiap manusia. Namun karena istinja’ lekat dengan najis, maka kita harus berupaya bersuci dari najis dengan benar sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa: “barang siapa setelah buang air kecil atau besar, maka segera untuk bersuci menggunakan tiga batu”. Menurut keterangan hadis yang diriwayatkan Dewi ‘Aisyah bahwasanya apabila dari kita sewaktu-waktu akan buang air kecil atau besar, supaya untuk menyiapkan tiga buah batu, yang berguna untuk membersihkan tempat keluarnya najis (dubur dan qubul).
Sahabat. Pada dasarnya istinja’ merupakan aturan syari’at agama islam, bersamaan dengan difardukannya hukum wudhu, tepatnya pada saat malam isro’ mi’roj Nabi Muhammad SAW. Daripada itu, berdasarkan kedua keterangan hadis di atas, istinja’ dapt dilakukan menggunakan tiga buah batu saja. Hal itu merupakan sebuah keringan agama islam dan menjadi kebiasaan umum (khususiah) umat Nabi Muhammad SAW.
Lalu bagaimana istinja’ dengan menggunakan air seperti pada saat ini?
Sahabat. Istinja’ yang dilakukan tidak menggunakan batu namun menggunakan air secara syara’ juga tetap sah. Namun hal itu tidak termasuk khususiati hadihil ummat. Hal itu menurut keterangan di bawah ini. Bahsanya, orang yang pertama kali istija’ menggunakan air adalah Nabi Ibrahim as. Sehingga hadis yang menerangkan istinja’ menggunakan air lebih umum disebut “cebok”, sedangkan menggunakan batu lebih umum disebut “peper”.
Berdasarkan keterangan hadis tersebut, maka bisa diambil kesimpulan bahwa istinja’ lebih utama dilakukan menggunakan batu dan dilanjutkan menggunakan air. Jadi istinja’ akan lebih sempurna jika dilakukan menggunakan kedua perantara batu dan sir secara runtut. Hal ini dinyatakan di dalam kitab Fathun Naqib yang dijabarkan di dalam kitab Fathul Qorib.
Lalu apa boleh istinja’ dilakukan hanya menggunakan salah satu perantara saja, air atau batu?
Berdasarkan keterangan di dalam kitab tersebut, istinja’ boleh dilakukan menggunakan salah satu perantara batu atau air. Namun jika hanya menggunakan air saja ketika melakukan istinja’, maka hal itu lebih utama. Hal ini dikarenakan air akan lebih bisa menghilangkan najis secara sempurna, yakni tidak sekedar wujud (juz) melainkan juga bau najis tersebut.
Perlu dikatui, bahwa Istinja’ sebenarnya bisa dilakukan dengan menggunakan satu batu, namun dengan tepi yang lebih dari satu. Sehingga, syarat kewajiban melakukan istinja’ hanya tiga usapan. Dan tiga usapan ini bisa dilakukan menggunakan satu batu dengan minimal tiga pojokan (sudut).
Cara istinja’ menggunakan batu yang benar yakni dengan:
  1. Menggunakan tiga buah batu (minimal satu batu namun mempunyai tiga tepi sudut)
  2. Batu yang digunakan harus bersih dan suci dari najis
  3. Diusapkan sebanyak tiga kali dengan mengguanakan batu berbeda atau satu batu namun pada tepi sudut yang berbeda
Demikian panduan tatacara/kaifiyah melakukan istinja' sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW yang dijeaskan di dalam kitab fiqih. Semoga bermanfa'at.

SYARAT WAJIB DAN SAHNYA SHOLAT JUM’ATI BAGI MUSLIM

janga tinggalkan sholat jumat
Sahabat muslim. Pada kesempatan ini, bertepatan dengan hari jum’at di bulan Ruwah. Merupakan bulan yang penuh berkah dan ijabah setiap do’a. apa lagi bertepatan dengan hari jum’at sebagai induknya hari. Semoga kita bisa menjalankan segala amalan kewajiban kita sebagai seorang muslim.
Salah satu kewajiban seorang muslim pada hari jum’at adalah menjalankan sholat jum’at. Kenapa demikian? Mari kita ulas beberapa perilah kewajiban dan syarat sahnya sholat jum’at yang dijalankan seorang muslim. Apakah memang hanya wajib bagi laki-laki atau juga terhadap seorang perempuan? Simak penjelasannya berikut ini.
Seperti firman Alloh SWT:
“hai orang-orang yang beriman. Janganlah kalian lupa. Apabila kamu semua sudah mendengar ajakan (seruan) sholat jum’at, maka segeralah melaksanakan sholat jum’at, dan tinggalkan segala pekerjaanmu”.
Seperti halnya sabda Nabi Muhammad SAW:
“berangkat melaksanakan sholat jum’at itu merupakan kewajiban setiap muslim yang sudah aqil baligh”.
Sahabat. Bahwasanya sholat jum’at merupakan sebuah ‘ama’liah khusus umat Nabi Muhammad SAW dan diwajibkan di Mekah al Mukaromah ketika malam Isro’ Mi’roj. Namun kala itu, Nabi Muhammad SAW belum melaksanakan sholat jum’at dikarenakan belum memenuhi syarat sahnya sholat jum’at. Lalu sebenarnya apa saja yang menjadi syarat sahnya sholat jum’at itu? Simak terus penjelasannya njeh.
Syarat-syarat sahnya sholat jum’at antaralain:
  1. Beragama islam
  2. Baligh
  3. Sehat akalnya (tidak gila atau hilang akal)
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Bermukim menetap dalam suatu daerah atau wilayah

Berdasarkan keterangan kitab Fathun Naqib yang dijabarkan dalam kitab Fathul Qorib di atas, bahwasanya sudah sangat jelas sekali. Bahwa kewajiban melaksanakan sholat jum’at adalah kepada laki-laki yang beragama islam, baligh, sehat akalnya, merdeka dan bermukim menetap. Maka tidak sah sholat jum’at bagi seorang kafir, anak-anak (belum baligh), gila, dalam keadaan sakit

Hukum Menggunakan Emas, Tembaga dan Perunggu untuk Tempat Air dalam Kehidupan Muslim

ilustrasi wadah air dari emas
Tempat Air yang Haram Digunakan Umat Islam dalam Kehidupan Keseharian

Sahabat. Tahukan kalian, bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menggunakan peralatan makan yang terbuat dari emas, tembaga dan perunggu? Mungkin sebagian muslim masih menggunakannya. Untuk lebih kelasnya, mari kita simak ulasan dari sebuah kitab Fiqih, yakni Fathul Qorib.

Pada bab ini dijelaskan, bahwa laki-laki atau perempuan apabila menggunakan tempat air yang terbuat dari Emas atau tembaga hukumnya haram, kecuali hanya pada keadaan darurat (dhorurot).

Alloh SWT berfitman:
"Man syariba fii inaain min dzahabin aufidh dhotin fainnamaa yujarjiru fii bathnihii naaroon minjahan namaa. Artinya: Barang siapa yang minum menggunakan tempat air yang terbuat dari emas atai tembaga,  maka sama halnya orang tersebut memaskukkan api neraka ke dalam perutnya".

Selain daripada itu, menggunakan peralatan makan yang terbuat dari emas atau. tembaga juga haram, misalkan sendok emas atau piring emas. Atai menggunakan tempat Meludah yang terbuat dari emas.

Menurut perkataan yang lebih Shohih, dalam bahasan ini tidak sekedar haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas semata, namun juga lebih pada memakainya. Seperti yang telah dicontohkan dalam penjelasan di atas (sendok, piring emas dll). Hal tersebut dikarenakan sesuatu/ barang yang haram menggunakannya, juga haram digunakan. Misalnya seperti tempat istirahat (kursi, ranjang tidur), perhiasan rumah dari emas atau tembaga dihukumi haram.

Tidak hanya sekedar wadah seperti dijelaskan di atas, juga dihukumi haram apabila sebatas hanya melakukan "disepuh" atau "dilapisi" dengan cara dibakar, wadah tertentu dengan emas atau tembaga.

Berbeda jika menggunakan wadah yang terbuat dari "Yaqut" maka hukumnya tidak haram.
Jika tempat/wadah yang ditambal menggunakan tembaga, misalnya Teko (poci), maka hal itu masih dikecualikan (ditafsilkan). Apabila bagian yang ditambal terlalu lebar dan tujuannya sekedar untuk "mempercantik", maka hukumnya haram. Apabila yang ditambal walapun lebar dan memang bertujuan karena hajat, maka tetap dihukumi "makruh". Apabila yang ditambal kecil dengan niat "mempercantik-pepaes-bhs jawa.red), maka hukumnya makruh. Apabila yang ditambal kecil dengan hajat, maka tidak dihukumi makruh. Kesemuanya penjelasan masalah "ditambal" ini jika menggunakan bahan dari emas, walaupun besar atau kecil lebarnya tambalan, maka tetap dihukumi haram (keterangan Imam Nawawi ra).

Sobat, begitulah penjelasan mengenai wadah/tempat/ sesuatu yang terbuat dari emas atau tembagam Semoga kita bisa lebih teliti dan berusaha bersahaja dengan peralatan rumah tangga yang kita gunakan, aamiin.

Wallohu a'lam.
(http://petunjuk-islam.blogspot.com/)

Cara Berwudhu Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Cara Wudhu yang Benar sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW cara berwudhu sesuai sunah nabi Muhammad SAW
Sahabat muslim. Pada kesempatan ini akan kita pelajari bagaimana kita melaksanakan ‘amaliah wudhu sesuai syariat dan sunah Nabi Muhammad SAW.

Perlu kita ketahui, bahwa wudlu merupakan sebuah ‘amaliah khusus umat Nabi Muhammad SAW dan diwajibkan bersamaan dengan perintah diwajibkannya sholat lima waktu. Hal itu sesuai dengan perintah isro’ mi’roj Nabi Muhammad SAW pada bulan Rojab, dan alhamdulillah kita pada saat ini sudah masuk hari ke-2 bulan Rojab. 

Walaupun waktu itu, rosulluloh Muhammad SAW sebelum turun perintah diwajibkannya wudhu, beliau sudah menjalankan wudhu.

Diceritakan, bahwa tatkala Nabi Muhammad SAW ditetapkan menjadi Rosul, malaikat Jibril as datang kepada beliau dan mengajarkan tatacara (kaifiyah) melaksanakan wudhu kemudian melaksanakan sholat sunah dua rokaat.
Berdasarkan peristiwa tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa amaliah wudhu merupakan sebuah peraturan agama Islam mulai zaman kuno. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “bahwa wudhu itu adalah perbuatanku dan perbuatan Nabi-nabi sebelumku mulai Nabi Ibrahim as”.

Sahabat. Dalam mempelajari masalah wudhu, perlu kita fahami bersama bahwa terdapat hal yang harus kita ketahui, yakni syarat rukun sunah dan makruh di dalam wudhu. Oleh karena itu, dalam bahasan ini akan kita pelajari bersama.
 

A. Syarat-syarat Wudhu
Syarat-syarat merupakan suatu perkara yang menjadi sah tidaknya wudhu yang kita lakukan. Adapaun syarat sahnya wudhu antara lain:
1. Islam
Apabila ada orang selain beragama Islam melakukan wudhu, maka dihukumi tidak sah.
2. Tamyiz (sehat akan dan fikiran, tidak gila)
3. Menggunakan air yang suci dan bisa mensucikan [sudah kita bahas dalam bahasan sebelumnya]
4. Tidak ada perkara yang dapat menghalang-halangi keabsahan wudhu. Hal ini terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Perkara yang menghalangi sampainya air pada kulit (kotoran dan lain-lain).
  2. Perkara yang menghalangi secara syariat, seperti perempuan dalam keadaan haid, nifas.
5.  Telah masuk waktu untuk melaksanakan wudhu (hal ini berlaku untuk orang yang dalam keadaan darurat, misalnya perempuan yang mengalami Mustahadhoh dan Daimul Hadas.
 

B. Rukun Wudhu
Rukun adalah suatu perkaran yang wajib dilaksanakan pada saat melakukan wudhu. Apabila dalam melakukan wudhu ada “salah satu” rukun tidak dilaksanakan, maka dihukumi tidak sah.

wudhu
 Rukun wudhu tersebut antaralain:
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.  Urut atau tertip.
1. Niat
Makna niat secara hakikat adalah berkeinginan (untuk mewujudkan sesuatu) bersamaan dengan melakukan tindakan untuk tujuan yang telah ia tetapkan. Dalam istilah bahas Jawa yakni “niat berangkat”. Apabila tidak dilaksanakan bersamaan dengan perbuatan yang ingin ia capai, maka itu baru sebatas “angan-angan” dan cita-cita saja, dan itu belum dihukumi melakukan niat.


Niat ditetapkan dalam rukun wudhu yang pertama. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “tercapainya segala sesuatu ‘amal perbuatan itu harus dilandasi dengan perkara niat”. Dalam melaksanakan wudhu, hukum niat adalah fardhu atau wajib. Niatnya adalah menghilangkan Hadas, tidak niat menghilangkan najis. Karena apabila terkena najis, cukup dengan membersihkan najis tersebut tidak perlu menggunakan wudhu. Sehingga dapat dikatakan, bahwa seseorang yang dalam keadaan wudhu, maka tidak batal ketika ia terkena najis, baik najis mukhofafah, mutawasithoh dan mugholadhoh.


Berkebalikan dengan hadas, yakni memerlukan niat untuk membersihkannya, sama halnya seperti menjalankan ‘ibadah lainnya, seperti sholat, puasa dan lain-lain. Syarat sahnya niat adalah beragama islam. Maka tidak dihukumi sah niatnya orang kafir, karena ia tidak termasuk ahli ‘ibadah.


Waktu menjalankan niat wudhu adalah bersamaan dengan ketika membasuh bagian wajah/muka. Oleh karena itu, orang tersebut harus sudah melaksanakan niat ketika air sudah sampai pada bagian muka, seperti kening.

Adapaun niat wudhu yang benar sesuai sunah adalah sebagai berikut:
  1. Niat menghilangkan hukumnya hadas
  2. Niat untuk memperoleh kewengan melakukan sesuatu dengan adanya wudhu, misalkan untuk memegang Al-Qur’an
  3. Niat melaksanakan wudhu karena fardhu
  4. Niat berwudhu
  5. Niat bersuci dari hadas
Lebih mudah dan utama jika niat wudhu diucapkan dengan lafadz berikut:

“aku niat melakukan wudhu untuk menghilangkan hukumnya hadas kecil, fardhu karena Alloh Ta’ala”.

2. Fardhu wudhu yang kedua adalah membasuh muka.
Dalam melakukan rukun ke-2 ini, kita diwajibkan untuk meratakan air kesemua bagian wajah. Adapun batas dikatakan area wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai jenggot, dan dari “centhil-tempat anting” telingan kanan sampai kiri.


Adapun cara membasuhnya adalah dengan meratakan air ke seluruh bagian muka pada basuhan pertama, jangan sampai ada yang kelewatan. Hal itu sama halnya pada bagian tempat keluarnya air mata, tempat “belok-belobok-Jawa.red” juga harus basah. Tidak hanya itu, rambut di bagian wajah seperti alis, bulu mata, kumis dan jenggot juga harus basah terkena air sampai kulit.


Untuk bagian jenggot, terdapat pengecualian. Jika rambut jenggot dirasa “tebal, lebat” (ketika dilihat orang secara berhadap-hadapan tidak terlihat kulit tempat tumbuhnya rambut jenggot) maka hanya cukup untuk dibasuh menggunakan air saja tanpa harus sampai pada kulit. Hal itu berlaku sebaliknya jika rambut jenggotnya sangat tipis dan terlihat kulitnya, maka wajib dibasuh seluruh rambut dan bagian kulit harus terkena air.


Bagaimana jika ada seorang perempuan atau banci terdapat rambut jenggot?Maka hukumnya sama halnya dengan pada pria, karena hal itu jarang sekali ditemui.
 

3. Fardhu wudhu yang ke-3 adalah membasuh kedua tangan sampai siku-siku
Alloh SWT berfirman, “basuhlah tangan kalian sampai pada siku-siku”. Sahabat Jabir ra berkata,”aku melihat ketika Rosululloh akan berwudhu, ketika membasuh kedua tangan sampai siku-siku, beliau memutar-mutarkan air dan mengosok-gosoknannya”, kemudia beliau berkata,”berwudhu itu harus seperti ini, dan Alloh SWT tidak mau menerima sholat seseorang yang wudhunya tidak seperti yang aku contohkan tadi”.


Dari petunjuk tersebut, maka ketika membasuh kedua tangan sampai siku-siku, maka wajib meratakan dan membasahi seluruh bagian tangan, termasuk rambut, uci-uci, atau jari-jemari (termasuk kuku bagian dalam). Selain daripada itu, juga diwajibkan untuk menghilangkan segala sesuatu apapun yang dapat menghalang-halangi sampainya air pada kulit, seperti cat, minyak, lem, pelekat-pulut, kemenyan dan segala jenis kotoran.

Jika terdapat kotoran di dalam kuku yang dapat mencegah sampainya air ke kulit kuku bagian dalam, maka wudhunya dihukumi tidak sah. Sehingga, sholatnya secara syara’ juga tidak sah. Oleh karena itu, sungguh kita harus berhati-hati dalam melaksanakan tuntunan dalam melaksanakn wudhu ini.
 4. Fardhu Wudhu ke-4 adalah Mengusap Sebagian Kepala
Alloh SWT berfirman, “dan usaplah kepala kalian”.
Permasalahan mengusap kepala ini, tidak harus meratakan air ke seluruh bagian kepala, melainkan hanya sebagian saja. Misalkan hanya mengucap bagian rambut juga sudah dikatan sah. 

Yang paling utama dalam mengusap kepala adalah bagian “puser-unyeng-unyeng” kepala. 
Hal itu sesuai keterangan sahabat Mughiroh ra, “sesungguhnya Nabi Muhammad SAW itu melakukan wudhu, setelah mengusap kedua tangan beliau megusap “puser-unyeng-unyeng” dan menguap Sorban (penutup kepala). Bahwasanya, ketika mengusap kepada itu tidak harus menggunakan tangan, namun boleh menggunakan kain atau kayu.
 

5. Fardhu Wudhu ke-5 adalah Membasuh Kedua Kaki sampai Mata Kaki
Firman Alloh SWT,”hendaklah kalian basuh kedua kaki dan mata kaki kalian...”.

Dan dijelaskan di dalam hadis yang shohih, Rosullulloh Muhammad SAW berkata,”setelah mengusap kepala, maka basuhlah kaki sampai mata kaki bagian kanan, baru kaki dan mata kaki yang kiri”. Hal itu juga berlaku pada seluruh bagian yang terdapat pada kedua kaki dan mata kaki, seperti kuku dan rambut. Apabila terdapat kotoran atau hal-hal yang menghalang-halangi sampainya air ke kulit kaki dan mata kaki, maka wajib dihilangkan terlebih dahulu.
 

6. Rukun Wudhu ke-6 adalah Tertib (berturutan)
Maksud rukun ke-6 ini adalah, ketika melakuakn wudhu hendaknya harus dilakukan dari rukun pertama samapai ke-5 secara berturutan.

Apabila ada “satu” saja rukun yang “dibalik”, maka wudhunya tidak sah. Misalkan membasuh muka dilaksanakan paling terakhir setelah membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Padahal membasuh muka adalah rukun ke-2 setelah niat (walaupun pelaksanaannya bersamaan dengan niat).
Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW,”nabi Muhammad SAW ketika berwudhu selalu berturutan. Setelah selesai berwudhu beliau berkata:
”wudhu itu adalah seperti ini. Alloh tidak akan menerima sholat kalian, jika kalian berwudhu tidak seperti yang aku contohkan”.
Dalam bahasan di atas kenapa memasukkan air ke hidung tidak termasuk rukun? Lalu dihukumi bagaimana memasukkan air ke hidung dan membasahi telinga?

Kedua pertanyaan tersebut merupakan amaliah sunah dalam wudhu. Dan tentu akan lebih baik untuk dijalankan, tanpa mengurangi rukun wudhu yang harus kita lakukan.

 Sahabat. Begitulah cara melakukan wudhu sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Jika secara syara' wudhu kita tidak sah, maka jelas dipastikan sholat kita juga tidak sah. So, mari kita belajar dan menjalankan cara berwudhu sesuai tuntunan sunah Rosul Muhammad SAW ini.

(http://petunjuk-islam.blogspot.com/).*

Thoharoh Bagian Ke-2: Istilah Ma'fu dalam Fiqih Islam, Pengertian Air Dua Kulah dan Bangkai Lalat dan Tawon

cuci tangan agar tidak najis
Ma'fu, Air Dua Kulah dan Bangkainya Lalat serta Tawon

Pada kesempatan ini akan Ane lanjutkan pembahasan Thoharoh pada artikel sebelumnya

Mungkin rekan-rekan sudah terbiasa mendengar istilah dima'fu kan? Istilah ini biasanya berkutat dengan hal-hal fiqih. Berikut ini akan sedikit saya ulas kembali masalah tersebut namun dalam konteks study kasus. 

Hal yang membedakan antara najis yang tidak menyebabkan dihukumi najis, dan biasa disebut "dima'fu" (diampuni). 

Jika membaca sub judul tersebut, rasanya aneh njeh. Namun tidak demikian. Contoh kasus yang sesuai dengan bahasan tersebut adalah sebagai berikut:
Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir (lalat, tawon, semut, kecoa dan sejenisnya) asalkan bangkai tadi tidak dimmasukkan secara sengaja (masuk ke dalam air secara alami-karena angin) dan tidak mengakibatkan perubahan sifat air yang terkena bangkai tsb.
Namun apabila bangkai tadi dimasukkan secara sengaja ke dalam air suci (entah anak kecil, orang gila sekalipun atau hewan), maka tetap dihukumi air mutanajis walaupun sifat air tsb tidak mengalami perubahan.
Pada bagian anggota tubuh bangkai tsb dihukumi sebagai bangkai. Misalkan ada bagian tubuh bangkai Kutu/tumo/lalat dsb masuk ke dalam barang "cair", maka:
- Zat cair tetap suci jika masukknya karena secara alami (misalnya angin).
- Zat cair dihukumi najis jika masukknya disengaja

Seperti halnya najis yang tidak terlihat mata (bisa tercium aroma najis namun tidak nampak wujudnya) tidak bisa mengakibatkan zat cair menjadi najis.
Contoh: ada lalat yang hinggap di atas najis yang berupa kotoran basah, lalu lalat tsb hinggap di atas zat cair. Maka zat cair tsb tetap dihukumi suci.

Ukuran Air Dua Kulah (Kolah)
Menurut perkataan yang lebih Shohih, menjelaskan bahwa:
- air dua kulah = kurang lebih bobot 500 Kati (satuan Kati negara Bagdad)
- satu kulah = volume air dua Gheribo (ukuran volume negara Hijaz kala itu)
- satu Gheribo = mendekati/tidak lebih dari 100 Kati

Bab air selain terbagi menjadi empat (4) yg telah diterangkan di atas, namun pada kenyataannya masih bisa dikelompokkan menjadi satu lagi, yaitu air suci namun dihukumi harom digunakan untuk bersuci.
Contohnya:
1. Berwudhu menggunakan air yang dipeoleh dengan cara "ghosob".
2. Berwudhu menggunakan air yang ditempatkan dipinggir2 jalan dan tujuannya untuk diberikan kepada orang yang sedang membutuhkan air untuk minum.

Ukuran Air Dua Kulah (Kolah)
Menurut perkataan yang lebih Shohih, menjelaskan bahwa:
- air dua kulah = kurang lebih bobot 500 Kati (satuan Kati negara Bagdad)
- satu kulah = volume air dua Gheribo (ukuran volume negara Hijaz kala itu)
- satu Gheribo = mendekati 100 Kati