SYARAT WAJIB DAN SAHNYA SHOLAT JUM’ATI BAGI MUSLIM

janga tinggalkan sholat jumat
Sahabat muslim. Pada kesempatan ini, bertepatan dengan hari jum’at di bulan Ruwah. Merupakan bulan yang penuh berkah dan ijabah setiap do’a. apa lagi bertepatan dengan hari jum’at sebagai induknya hari. Semoga kita bisa menjalankan segala amalan kewajiban kita sebagai seorang muslim.
Salah satu kewajiban seorang muslim pada hari jum’at adalah menjalankan sholat jum’at. Kenapa demikian? Mari kita ulas beberapa perilah kewajiban dan syarat sahnya sholat jum’at yang dijalankan seorang muslim. Apakah memang hanya wajib bagi laki-laki atau juga terhadap seorang perempuan? Simak penjelasannya berikut ini.
Seperti firman Alloh SWT:
“hai orang-orang yang beriman. Janganlah kalian lupa. Apabila kamu semua sudah mendengar ajakan (seruan) sholat jum’at, maka segeralah melaksanakan sholat jum’at, dan tinggalkan segala pekerjaanmu”.
Seperti halnya sabda Nabi Muhammad SAW:
“berangkat melaksanakan sholat jum’at itu merupakan kewajiban setiap muslim yang sudah aqil baligh”.
Sahabat. Bahwasanya sholat jum’at merupakan sebuah ‘ama’liah khusus umat Nabi Muhammad SAW dan diwajibkan di Mekah al Mukaromah ketika malam Isro’ Mi’roj. Namun kala itu, Nabi Muhammad SAW belum melaksanakan sholat jum’at dikarenakan belum memenuhi syarat sahnya sholat jum’at. Lalu sebenarnya apa saja yang menjadi syarat sahnya sholat jum’at itu? Simak terus penjelasannya njeh.
Syarat-syarat sahnya sholat jum’at antaralain:
  1. Beragama islam
  2. Baligh
  3. Sehat akalnya (tidak gila atau hilang akal)
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Bermukim menetap dalam suatu daerah atau wilayah

Berdasarkan keterangan kitab Fathun Naqib yang dijabarkan dalam kitab Fathul Qorib di atas, bahwasanya sudah sangat jelas sekali. Bahwa kewajiban melaksanakan sholat jum’at adalah kepada laki-laki yang beragama islam, baligh, sehat akalnya, merdeka dan bermukim menetap. Maka tidak sah sholat jum’at bagi seorang kafir, anak-anak (belum baligh), gila, dalam keadaan sakit

Hukum Menggunakan Emas, Tembaga dan Perunggu untuk Tempat Air dalam Kehidupan Muslim

ilustrasi wadah air dari emas
Tempat Air yang Haram Digunakan Umat Islam dalam Kehidupan Keseharian

Sahabat. Tahukan kalian, bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan menggunakan peralatan makan yang terbuat dari emas, tembaga dan perunggu? Mungkin sebagian muslim masih menggunakannya. Untuk lebih kelasnya, mari kita simak ulasan dari sebuah kitab Fiqih, yakni Fathul Qorib.

Pada bab ini dijelaskan, bahwa laki-laki atau perempuan apabila menggunakan tempat air yang terbuat dari Emas atau tembaga hukumnya haram, kecuali hanya pada keadaan darurat (dhorurot).

Alloh SWT berfitman:
"Man syariba fii inaain min dzahabin aufidh dhotin fainnamaa yujarjiru fii bathnihii naaroon minjahan namaa. Artinya: Barang siapa yang minum menggunakan tempat air yang terbuat dari emas atai tembaga,  maka sama halnya orang tersebut memaskukkan api neraka ke dalam perutnya".

Selain daripada itu, menggunakan peralatan makan yang terbuat dari emas atau. tembaga juga haram, misalkan sendok emas atau piring emas. Atai menggunakan tempat Meludah yang terbuat dari emas.

Menurut perkataan yang lebih Shohih, dalam bahasan ini tidak sekedar haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas semata, namun juga lebih pada memakainya. Seperti yang telah dicontohkan dalam penjelasan di atas (sendok, piring emas dll). Hal tersebut dikarenakan sesuatu/ barang yang haram menggunakannya, juga haram digunakan. Misalnya seperti tempat istirahat (kursi, ranjang tidur), perhiasan rumah dari emas atau tembaga dihukumi haram.

Tidak hanya sekedar wadah seperti dijelaskan di atas, juga dihukumi haram apabila sebatas hanya melakukan "disepuh" atau "dilapisi" dengan cara dibakar, wadah tertentu dengan emas atau tembaga.

Berbeda jika menggunakan wadah yang terbuat dari "Yaqut" maka hukumnya tidak haram.
Jika tempat/wadah yang ditambal menggunakan tembaga, misalnya Teko (poci), maka hal itu masih dikecualikan (ditafsilkan). Apabila bagian yang ditambal terlalu lebar dan tujuannya sekedar untuk "mempercantik", maka hukumnya haram. Apabila yang ditambal walapun lebar dan memang bertujuan karena hajat, maka tetap dihukumi "makruh". Apabila yang ditambal kecil dengan niat "mempercantik-pepaes-bhs jawa.red), maka hukumnya makruh. Apabila yang ditambal kecil dengan hajat, maka tidak dihukumi makruh. Kesemuanya penjelasan masalah "ditambal" ini jika menggunakan bahan dari emas, walaupun besar atau kecil lebarnya tambalan, maka tetap dihukumi haram (keterangan Imam Nawawi ra).

Sobat, begitulah penjelasan mengenai wadah/tempat/ sesuatu yang terbuat dari emas atau tembagam Semoga kita bisa lebih teliti dan berusaha bersahaja dengan peralatan rumah tangga yang kita gunakan, aamiin.

Wallohu a'lam.
(http://petunjuk-islam.blogspot.com/)

Hukum Tayamum dalam Islam

Kedudukan Tayamum dalam Fiqih Islam
Tata cara tayamum
Sahabat. Pada kesempatan ini, semoga menjadi awalan kita untuk tetap semangat dalam mengarungi bahtera agama islam ini.

Bersyukur alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan oleh Alloh SWT untuk beribadah, bekerja, bersilaturrohi, menuntut ‘ilmu, berkarya, dalam bulan penuh rohmah dan maghfiroh yakni bulan Rajab, juga berada di sayyidul ayyam (induknya hari) yakni hari Jum’at.
Pada kesempatan ini akan kita bahas mengenai salah satu cara yang harus dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewenangan dalam melakukan sholat. Beberapa artikel sebelumnya telah kita bahas tata cara wudhu sesuai tuntunan Rosululloh Muhammad SAW. 

Dalam penjelasan tersebut memang sudah dijelaskan di dalam kitab Fiqih Fathul Qorib (Fathun Naqib), bahwa salah satu kewajiban yang harus dilkukan seorang muslim ketika akan melaksanakan ibadah sholat adalah melakukan wudhu. Sehingga, wudhu merupakan sebuah ‘amaliah ibadah yang tidak dapat ditinggalkan seorang muslim ketika akan melakukan sholat.
Namun, apakah ada hal lain sebagai pengganti wudhu ketika seseorang sedang menderita udzur syar'i (sakit panas, luka-luka dsb) sehingga tidak bisa melakukan wudhu (bersentuhan langsung dengan air) ?
Permasalahan tersebut saya kira sudah pernah kita alami sendiri. Ketika kita masuk angin, badan panas, dokter biasanya akan menganjurkan untuk tidak bersentuhan terlebih dahulu dengan air. Atau udzur yang sejenisnya. Sehingga, untuk memperoleh kewenangan menjalankan sholat tersebut, maka tidak diwajibkan bagi muslim karena sedang udur untuk berwudhu ketika akan melaksanakan sholat. Namun harus melaksanakan ‘amaliah ibadah pengganti wudhu, yakni Tayamum.

Sahabat. Seperti halnya ketika kita akan melaksanakan sholat, namun ketika dalam keadaan sakit, misalkan tidak bisa berdiri, maka Alloh SWT memberikan kewengan untuk melakukan sholat dengan duduk; ketika tidak bisa dengan duduk, diberikan kewengan melakukan sholat dengan berbaring. Maka, hal itu juga berlaku untuk ‘amaliah ibadah tayamum tersebut. Dari uraian di atas, maka menjadi wajib hukumnya bagi seorang muslim untuk mempelajari masalah tayamum ini, jikalau memang sedang tidak dapat melakukan wudhu. Jika tidak dipelajari, maka bisa dipastikan tayamum yang dilakukan tidak akan sah secara syara’, dan mengakibatkan sholat juga tidak akan sah.
Semoga kita digolongkan orang yang senantiasa bersyukur, aamiin
Wallohu a’lamubish showaf.
(http://petunjuk-islam.blogspot.com/).*

Cara Berwudhu Sesuai Tuntunan Nabi Muhammad SAW

Cara Wudhu yang Benar sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW cara berwudhu sesuai sunah nabi Muhammad SAW
Sahabat muslim. Pada kesempatan ini akan kita pelajari bagaimana kita melaksanakan ‘amaliah wudhu sesuai syariat dan sunah Nabi Muhammad SAW.

Perlu kita ketahui, bahwa wudlu merupakan sebuah ‘amaliah khusus umat Nabi Muhammad SAW dan diwajibkan bersamaan dengan perintah diwajibkannya sholat lima waktu. Hal itu sesuai dengan perintah isro’ mi’roj Nabi Muhammad SAW pada bulan Rojab, dan alhamdulillah kita pada saat ini sudah masuk hari ke-2 bulan Rojab. 

Walaupun waktu itu, rosulluloh Muhammad SAW sebelum turun perintah diwajibkannya wudhu, beliau sudah menjalankan wudhu.

Diceritakan, bahwa tatkala Nabi Muhammad SAW ditetapkan menjadi Rosul, malaikat Jibril as datang kepada beliau dan mengajarkan tatacara (kaifiyah) melaksanakan wudhu kemudian melaksanakan sholat sunah dua rokaat.
Berdasarkan peristiwa tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa amaliah wudhu merupakan sebuah peraturan agama Islam mulai zaman kuno. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “bahwa wudhu itu adalah perbuatanku dan perbuatan Nabi-nabi sebelumku mulai Nabi Ibrahim as”.

Sahabat. Dalam mempelajari masalah wudhu, perlu kita fahami bersama bahwa terdapat hal yang harus kita ketahui, yakni syarat rukun sunah dan makruh di dalam wudhu. Oleh karena itu, dalam bahasan ini akan kita pelajari bersama.
 

A. Syarat-syarat Wudhu
Syarat-syarat merupakan suatu perkara yang menjadi sah tidaknya wudhu yang kita lakukan. Adapaun syarat sahnya wudhu antara lain:
1. Islam
Apabila ada orang selain beragama Islam melakukan wudhu, maka dihukumi tidak sah.
2. Tamyiz (sehat akan dan fikiran, tidak gila)
3. Menggunakan air yang suci dan bisa mensucikan [sudah kita bahas dalam bahasan sebelumnya]
4. Tidak ada perkara yang dapat menghalang-halangi keabsahan wudhu. Hal ini terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Perkara yang menghalangi sampainya air pada kulit (kotoran dan lain-lain).
  2. Perkara yang menghalangi secara syariat, seperti perempuan dalam keadaan haid, nifas.
5.  Telah masuk waktu untuk melaksanakan wudhu (hal ini berlaku untuk orang yang dalam keadaan darurat, misalnya perempuan yang mengalami Mustahadhoh dan Daimul Hadas.
 

B. Rukun Wudhu
Rukun adalah suatu perkaran yang wajib dilaksanakan pada saat melakukan wudhu. Apabila dalam melakukan wudhu ada “salah satu” rukun tidak dilaksanakan, maka dihukumi tidak sah.

wudhu
 Rukun wudhu tersebut antaralain:
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.  Urut atau tertip.
1. Niat
Makna niat secara hakikat adalah berkeinginan (untuk mewujudkan sesuatu) bersamaan dengan melakukan tindakan untuk tujuan yang telah ia tetapkan. Dalam istilah bahas Jawa yakni “niat berangkat”. Apabila tidak dilaksanakan bersamaan dengan perbuatan yang ingin ia capai, maka itu baru sebatas “angan-angan” dan cita-cita saja, dan itu belum dihukumi melakukan niat.


Niat ditetapkan dalam rukun wudhu yang pertama. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “tercapainya segala sesuatu ‘amal perbuatan itu harus dilandasi dengan perkara niat”. Dalam melaksanakan wudhu, hukum niat adalah fardhu atau wajib. Niatnya adalah menghilangkan Hadas, tidak niat menghilangkan najis. Karena apabila terkena najis, cukup dengan membersihkan najis tersebut tidak perlu menggunakan wudhu. Sehingga dapat dikatakan, bahwa seseorang yang dalam keadaan wudhu, maka tidak batal ketika ia terkena najis, baik najis mukhofafah, mutawasithoh dan mugholadhoh.


Berkebalikan dengan hadas, yakni memerlukan niat untuk membersihkannya, sama halnya seperti menjalankan ‘ibadah lainnya, seperti sholat, puasa dan lain-lain. Syarat sahnya niat adalah beragama islam. Maka tidak dihukumi sah niatnya orang kafir, karena ia tidak termasuk ahli ‘ibadah.


Waktu menjalankan niat wudhu adalah bersamaan dengan ketika membasuh bagian wajah/muka. Oleh karena itu, orang tersebut harus sudah melaksanakan niat ketika air sudah sampai pada bagian muka, seperti kening.

Adapaun niat wudhu yang benar sesuai sunah adalah sebagai berikut:
  1. Niat menghilangkan hukumnya hadas
  2. Niat untuk memperoleh kewengan melakukan sesuatu dengan adanya wudhu, misalkan untuk memegang Al-Qur’an
  3. Niat melaksanakan wudhu karena fardhu
  4. Niat berwudhu
  5. Niat bersuci dari hadas
Lebih mudah dan utama jika niat wudhu diucapkan dengan lafadz berikut:

“aku niat melakukan wudhu untuk menghilangkan hukumnya hadas kecil, fardhu karena Alloh Ta’ala”.

2. Fardhu wudhu yang kedua adalah membasuh muka.
Dalam melakukan rukun ke-2 ini, kita diwajibkan untuk meratakan air kesemua bagian wajah. Adapun batas dikatakan area wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai jenggot, dan dari “centhil-tempat anting” telingan kanan sampai kiri.


Adapun cara membasuhnya adalah dengan meratakan air ke seluruh bagian muka pada basuhan pertama, jangan sampai ada yang kelewatan. Hal itu sama halnya pada bagian tempat keluarnya air mata, tempat “belok-belobok-Jawa.red” juga harus basah. Tidak hanya itu, rambut di bagian wajah seperti alis, bulu mata, kumis dan jenggot juga harus basah terkena air sampai kulit.


Untuk bagian jenggot, terdapat pengecualian. Jika rambut jenggot dirasa “tebal, lebat” (ketika dilihat orang secara berhadap-hadapan tidak terlihat kulit tempat tumbuhnya rambut jenggot) maka hanya cukup untuk dibasuh menggunakan air saja tanpa harus sampai pada kulit. Hal itu berlaku sebaliknya jika rambut jenggotnya sangat tipis dan terlihat kulitnya, maka wajib dibasuh seluruh rambut dan bagian kulit harus terkena air.


Bagaimana jika ada seorang perempuan atau banci terdapat rambut jenggot?Maka hukumnya sama halnya dengan pada pria, karena hal itu jarang sekali ditemui.
 

3. Fardhu wudhu yang ke-3 adalah membasuh kedua tangan sampai siku-siku
Alloh SWT berfirman, “basuhlah tangan kalian sampai pada siku-siku”. Sahabat Jabir ra berkata,”aku melihat ketika Rosululloh akan berwudhu, ketika membasuh kedua tangan sampai siku-siku, beliau memutar-mutarkan air dan mengosok-gosoknannya”, kemudia beliau berkata,”berwudhu itu harus seperti ini, dan Alloh SWT tidak mau menerima sholat seseorang yang wudhunya tidak seperti yang aku contohkan tadi”.


Dari petunjuk tersebut, maka ketika membasuh kedua tangan sampai siku-siku, maka wajib meratakan dan membasahi seluruh bagian tangan, termasuk rambut, uci-uci, atau jari-jemari (termasuk kuku bagian dalam). Selain daripada itu, juga diwajibkan untuk menghilangkan segala sesuatu apapun yang dapat menghalang-halangi sampainya air pada kulit, seperti cat, minyak, lem, pelekat-pulut, kemenyan dan segala jenis kotoran.

Jika terdapat kotoran di dalam kuku yang dapat mencegah sampainya air ke kulit kuku bagian dalam, maka wudhunya dihukumi tidak sah. Sehingga, sholatnya secara syara’ juga tidak sah. Oleh karena itu, sungguh kita harus berhati-hati dalam melaksanakan tuntunan dalam melaksanakn wudhu ini.
 4. Fardhu Wudhu ke-4 adalah Mengusap Sebagian Kepala
Alloh SWT berfirman, “dan usaplah kepala kalian”.
Permasalahan mengusap kepala ini, tidak harus meratakan air ke seluruh bagian kepala, melainkan hanya sebagian saja. Misalkan hanya mengucap bagian rambut juga sudah dikatan sah. 

Yang paling utama dalam mengusap kepala adalah bagian “puser-unyeng-unyeng” kepala. 
Hal itu sesuai keterangan sahabat Mughiroh ra, “sesungguhnya Nabi Muhammad SAW itu melakukan wudhu, setelah mengusap kedua tangan beliau megusap “puser-unyeng-unyeng” dan menguap Sorban (penutup kepala). Bahwasanya, ketika mengusap kepada itu tidak harus menggunakan tangan, namun boleh menggunakan kain atau kayu.
 

5. Fardhu Wudhu ke-5 adalah Membasuh Kedua Kaki sampai Mata Kaki
Firman Alloh SWT,”hendaklah kalian basuh kedua kaki dan mata kaki kalian...”.

Dan dijelaskan di dalam hadis yang shohih, Rosullulloh Muhammad SAW berkata,”setelah mengusap kepala, maka basuhlah kaki sampai mata kaki bagian kanan, baru kaki dan mata kaki yang kiri”. Hal itu juga berlaku pada seluruh bagian yang terdapat pada kedua kaki dan mata kaki, seperti kuku dan rambut. Apabila terdapat kotoran atau hal-hal yang menghalang-halangi sampainya air ke kulit kaki dan mata kaki, maka wajib dihilangkan terlebih dahulu.
 

6. Rukun Wudhu ke-6 adalah Tertib (berturutan)
Maksud rukun ke-6 ini adalah, ketika melakuakn wudhu hendaknya harus dilakukan dari rukun pertama samapai ke-5 secara berturutan.

Apabila ada “satu” saja rukun yang “dibalik”, maka wudhunya tidak sah. Misalkan membasuh muka dilaksanakan paling terakhir setelah membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Padahal membasuh muka adalah rukun ke-2 setelah niat (walaupun pelaksanaannya bersamaan dengan niat).
Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW,”nabi Muhammad SAW ketika berwudhu selalu berturutan. Setelah selesai berwudhu beliau berkata:
”wudhu itu adalah seperti ini. Alloh tidak akan menerima sholat kalian, jika kalian berwudhu tidak seperti yang aku contohkan”.
Dalam bahasan di atas kenapa memasukkan air ke hidung tidak termasuk rukun? Lalu dihukumi bagaimana memasukkan air ke hidung dan membasahi telinga?

Kedua pertanyaan tersebut merupakan amaliah sunah dalam wudhu. Dan tentu akan lebih baik untuk dijalankan, tanpa mengurangi rukun wudhu yang harus kita lakukan.

 Sahabat. Begitulah cara melakukan wudhu sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Jika secara syara' wudhu kita tidak sah, maka jelas dipastikan sholat kita juga tidak sah. So, mari kita belajar dan menjalankan cara berwudhu sesuai tuntunan sunah Rosul Muhammad SAW ini.

(http://petunjuk-islam.blogspot.com/).*

Cara Siwak Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW (Gosok Gigi)

Cara Siwakan yang Baik dan Benar
siwak
Siwakan/memggosok gigi itu selain melaksanakan sunah dalam berwudhu, namun juga perkara yang dianjurkan untuk dilaksanakan di dalam kehidupan kita. Selain waktu pagi sampai sore bagi yang berpuasa fardhu atau sunah.

Nabi Muhammad SAW bersabda:
" Siwakan/gosok gigi ini adalah kebiasaanku/tindakanku, dan perbuatan para Nabi mulai dari Nabi Ibrahim as".
Waqoolu aidhon:
"siwakan/gosok gigi itu bisa membersihkan gigi dan mendatangkan ridho/menyenangkan Alloh SWT".
Bagaimana hukumnya melakukan Siwak bagi orang yang sedang berpuasa? 
Hukumnya adalah makruh. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW berikut ini:
"sesungguunya bau mulutnya orang yang sedang menjalankan puasa di bulan Romadhon, dihadapan Alloh SWT itu lebih wangi (harum) daripada harumnya minyak Kasturi".

Dijelaskam bahwa lebih bagus ketika melakukan siwakan dalam tiga keadaan:
1. Ketika merasa mulutnya merasa tidak enak karena lama tidak berbicara (misalkan bangun tidur), atau setelah makan dengan bau yang tidak enak (makan bawang merah, bawang putih, Pete, jengkol dan sejenisnya).
Tujuannya adalah untuk menjaga bau tidak enak tadi dikawatirkan dapat mengganggu orang lain atau Malaikat.
Bahkan siwakan/gosok gigi seletah bangun tidur (siang atau malam) dihukumi "sunnah Muakad", walapun mulut orang tersebut merasa masih "fresh-segar".

Wallohu a'lam

Hukum Bangkai Anjing, Babi dan Celeng dan Tata Cara Memasak Kulit

hukum bangkai hewan
Sahabat. Banyak sekali fenomena saat ini berkenaan ketidak bertanggungjawabnya seseorang yang "tega" menjual makanan bekas dan dan tidak layak dimakan. Hal itu banyak sekali telah diliput di media masa atau elektronik tentang penyebaran "daging ayam, sapi, atau kulit sapi" dengan cara dicampur formalin. Tidak hanya itu saja, ada juga seseorang yang memanfaatkan sisa daging dari restoran yang tidak habis, kemudian digunakan untuk bahan abon dan pelengkap bubur ayam.

"Astaghfirullohal 'adhim"

Fenomena tersebut sangat mengkhawatirkan kepada para konsumen yang tidak tahu asal muasal daging yang mereka makan. Dari segi kesehatan, hal itu tentu sangat membahayakan konsumen. Belum lagi dari pandangan Agama Islam, jelas sebuah perbuatan yang sangat berdosa.

Sahabat. Dari keprihatinan tersebut, Ane mencoba menuliskan beberapa kaidah hukum fiqih yang berkenann dengan tata cara menggunakan kulit hewan yang suci untuk dimakan. Selain daripada itu, kita tambahkan hukum mengenai jasad (bangkai) bani Adam (anak keturunan Nabi Adam as-manusia).

Hukum Kulit Anjing, Celeng dan Babi (hidup atau sudah menjadi bangkai)

Bahwasanya, semua kulit bangkai hewan selain Anjing, Celeng dan anak-anaknya (walaupun anak hasil perkawinan antara Anjing dan celeng dengan hewan yang suci, seperti Kambing), maka kulit bangkai tersebut bisa dihukumi suci dengam cara di masak.

***.Note:
Hukum anak hasil perkawinan antara Anjing, Celeng dan Babi dengan hewan yg dihukumi suci (kambing, sapi dll) maka anaknya tetap dihukumi sebagai najis Mugholadoh (najis besar).

Cara Memasak Kulit Hewan yang Telah Mati

Adapun cara memasaknya:
  1. Kulit hewan tadi dibersihkan terlebih dahulu (daging, darah dan sesuatu apapaun yang menyebabkan bau tidak sedap-badeg).
  2. Dicuci menggunakan air dan digosok menggunakan sesuatu yang kasar dan berasa Masam/sepet, seperti akar tumbuhan Akasia.

Pada suatu ketika, kambing Dewi Maimunah mati, ketika diperiksa Rosululloh, beliau berkata:
"Lau akhottum ihaa bahaa, faqooluu innaha mayyitatun, faqoola Rosululloh SAW: yuth hiruhulmaau walqorodh".
Artinya: Sebaiknya kulit bangkai kambing itu diambil dan digunakan. Para hadirin berkata:"kambing tersebut bangkai ya Rosululloh?". Lalu Nabi SAW berkata: "ketahuilah bahwa kulit bangkai kambing tersebut bisa disucikan dan digunakan dengan cara dicuci menggunakan air yang "dijantoni" dan menggunakan alat pemasak kulit. Namun apabila kulit Anjing dan Celeng atau anaknya, walapun hasil perkawinan dengan yang Suci, maka tidak bisa suci sekalipum dimasak menggunakan alat-alat pemasak".

Tulang, bulu dan bangkainya hewan yang telah mati tetap dihukumi najis. Adapun yang dimakud dalam penjelasan ini, yang dinamakan Bangkai adalah hewan yang telah mati tidak karena disembelih (dipotong oleh manusia secara aturan syariai Islam). Sehingga, apabila ada hewan yang dihukumi suci (kambung, sapi, ayam dll) yang disembelih dengan tidak mematuhi aturan agama Islam, maka hewan tersebut tetap dihukumi sebagai bangkai dan harom untuk dimakan.
Alloh berfirman: "Hurrimat 'alaikumulmaitatu (Bangkai itu harom dimakan untuk kalian semua)".
Sesuatu apapun yang tidak haram (harom) dan tidak berbahaya apabila dimakan, dan seketika itu bisa dihukumi harom, maka itu dikarenakan status najisnya sesuatu tsb.
Menerangkan sebuah kasus berikut.

Ada seekor kambing yang sedang "meteng-hamil" (kambing kok hamil, bingung bahasanya pasnya gimana.red) kemudian disembelih dan anak calon kambing tsb ikut mati, maka anak kambing tsb tetap dihukumi bukan bangkai.

Rosululloh SAW bersabda: "dzakaatul janiini dzakaatu ummihi (anak hewan hasil disembelih induknya itu ikut hasil penyembelihan indukannya, dan termasuk Mustanaya yang hukumnya sama seperti Janin").

Misalkan: ada kambing yang susah dijinakkan, kemudian dilempar menggunakan benda tajam dengam niat menyembelih dengan membaca Bismillah (menyebut nama Alloh SWT), maka kambing itu dihukumi bukan bangkai (tetap halal untuk dimakan).

Penjelasan Bangkai Manusia

Bahwasanya segala sesuatu bagian dari tubuh manusia, misalkan tulang belulang, kulit, rambut dan semua bagian anggota tubuh manusia, maka dihukumi suci.
Alloh berfirman: "walaqod karromnaa baniii aadam (telah nyata Aku-Alloh menganggap mulia anak keturunannya Nabi Adam as)".
Karena dianggap mulia oleh Alloh SWT, maka Bani Adam (keturunan Nabi Adam) yakni seluruh umat manusia, apabila meninggal jasadnya tetap suci tidak dihukumi najis.

Demikian syariat Islam mengatur sedemikian rupa akan hukum tentang cara mengolah kulit hewan yang telah mati dan jasad manusia. Semoga kita menjadi bertambah keimanan kita kepada Alloh SWT, aamiin.

Wallohua'lam
(http://petunjuk-islam.blogspot.com/).*

Thoharoh Bagian Ke-2: Istilah Ma'fu dalam Fiqih Islam, Pengertian Air Dua Kulah dan Bangkai Lalat dan Tawon

cuci tangan agar tidak najis
Ma'fu, Air Dua Kulah dan Bangkainya Lalat serta Tawon

Pada kesempatan ini akan Ane lanjutkan pembahasan Thoharoh pada artikel sebelumnya. 

Mungkin rekan-rekan sudah terbiasa mendengar istilah dima'fu kan? Istilah ini biasanya berkutat dengan hal-hal fiqih. Berikut ini akan sedikit saya ulas kembali masalah tersebut namun dalam konteks study kasus. 

Hal yang membedakan antara najis yang tidak menyebabkan dihukumi najis, dan biasa disebut "dima'fu" (diampuni). 

Jika membaca sub judul tersebut, rasanya aneh njeh. Namun tidak demikian. Contoh kasus yang sesuai dengan bahasan tersebut adalah sebagai berikut:
Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir (lalat, tawon, semut, kecoa dan sejenisnya) asalkan bangkai tadi tidak dimmasukkan secara sengaja (masuk ke dalam air secara alami-karena angin) dan tidak mengakibatkan perubahan sifat air yang terkena bangkai tsb.
Namun apabila bangkai tadi dimasukkan secara sengaja ke dalam air suci (entah anak kecil, orang gila sekalipun atau hewan), maka tetap dihukumi air mutanajis walaupun sifat air tsb tidak mengalami perubahan.
Pada bagian anggota tubuh bangkai tsb dihukumi sebagai bangkai. Misalkan ada bagian tubuh bangkai Kutu/tumo/lalat dsb masuk ke dalam barang "cair", maka:
- Zat cair tetap suci jika masukknya karena secara alami (misalnya angin).
- Zat cair dihukumi najis jika masukknya disengaja

Seperti halnya najis yang tidak terlihat mata (bisa tercium aroma najis namun tidak nampak wujudnya) tidak bisa mengakibatkan zat cair menjadi najis.
Contoh: ada lalat yang hinggap di atas najis yang berupa kotoran basah, lalu lalat tsb hinggap di atas zat cair. Maka zat cair tsb tetap dihukumi suci.

Ukuran Air Dua Kulah (Kolah)
Menurut perkataan yang lebih Shohih, menjelaskan bahwa:
- air dua kulah = kurang lebih bobot 500 Kati (satuan Kati negara Bagdad)
- satu kulah = volume air dua Gheribo (ukuran volume negara Hijaz kala itu)
- satu Gheribo = mendekati/tidak lebih dari 100 Kati

Bab air selain terbagi menjadi empat (4) yg telah diterangkan di atas, namun pada kenyataannya masih bisa dikelompokkan menjadi satu lagi, yaitu air suci namun dihukumi harom digunakan untuk bersuci.
Contohnya:
1. Berwudhu menggunakan air yang dipeoleh dengan cara "ghosob".
2. Berwudhu menggunakan air yang ditempatkan dipinggir2 jalan dan tujuannya untuk diberikan kepada orang yang sedang membutuhkan air untuk minum.

Ukuran Air Dua Kulah (Kolah)
Menurut perkataan yang lebih Shohih, menjelaskan bahwa:
- air dua kulah = kurang lebih bobot 500 Kati (satuan Kati negara Bagdad)
- satu kulah = volume air dua Gheribo (ukuran volume negara Hijaz kala itu)
- satu Gheribo = mendekati 100 Kati

Thoharoh (Bersuci)

Bab 1. Thoharoh (bersuci)

bersuci
Dengan menyebut nama Alloh SWT. Pada permulaan tulisan ini, seperti yang terbiasa dilakukan oleh para 'ulama ahlu fiqih, dalam setiap pembahasan apapun selalu diawali dengan kajian masalah 'ibadah, selanjutnya Mu'amalah. Karena bertujuan mengutamakan masalah diniyyah daripada duniawiyah.

oleh sebab itu, dikatakan bahwa kunci surga adalah melaksanakan ibadah sholat, dan kuncinya sholat adalah melaksanakan bersuci (thoharoh).

Kata Thoharoh artinya sama dengan kata Nadhofat, artinya bersih atau bersuci. Namun apabila dibaca "Thuharoh" artinya sisa air/bekas yang digunakan untuk bersuci. Menurut keterangan 'ulama ahli Syariat, lafadz thoharoh mempunyai banyak arti. Diantaranya bermakna melakukan perkara apapun yang dapat mengakibatkan orang tersebut diperbolehkan melaksanakan sholat. Contohnya: wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Maka dapat dikatakan bahwa air merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk bersuci (thoharoh). Oleh karena itu, pengarang kitab ini (Fathul Qorib Mujib) berusaha memberikan penjelasan secara detail tentang pembagian air.

Bahwasanya air yang sah/dapat digunakan untuk bersuci dibedakan menjadi 7 macam, yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air sumber
6. Air embun
5. Air hujan dari tetesan buah-buahan

Pembagian air di atas diringkas menjadi dua macam, yakni:
1. Air yang berasal dari atas
2. Air yang keluar dari dalam bumi

Pembagian air di atas dipandang dari wujud fisik keadaannya (dapat dilihat). Apabila dilihat dari hakekatnya, sebenarnya semua air berasal dari langit. Telah dijelaskan di dalam Al-Qur'an: "Ketahuilah bahwa Alloh telah menurunkan air dari langit ke bumi, kemudian air tersebut menjadi sumber air/ keluar dari bumi".

Kemudian air tersebut dibagi menjadi empat macam:
1. Air mutlak (air auci karena keadaannya),  bisa mensucikan dan tidak makruh apabila digunakan.
2. Air Musyammas, yaitu air yang suci dan bisa mensucikan, namun makruh apabila digunakan khusus untuk badan (mandi), namun jika digunakan untuk menyuci pakaian tidak dihukumi makruh. Air ini adalah air panas akibat terkena sinar matahari.
***Note:
Air ini dihukumi makruh apabila terdapat dua kriteria:
a. Berada di tempat yang panas, seperti tanah (daerah) Zaman dan Hijaz.
b. Air tersebut beradan di selain tempat yang terbuat dari bahan emas dan tembaga. Hal ini berdasar alasan kesehatan ilmu kedokteran.
Sehingga dapat diaimpulkan bahwa hukum makruh air muayamas dikarenakan syara' dan alasam kedokteran.

3. Air musta'mal
Yaitu air yang suci keadaannya, namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena air ini sudah pernah digunakan untuk menghilangkan Hadas atau Najis. Air ini juga disebut air Mutaghoyyir, yaitu air yang berubah sifatnya (rasa, warna dan baunya) karena tercampur perkara yang suci, sehingga hilang sifat kemutlakannya. Maka hukum air Mutaghoyyir ini sama seperti air musta'mal.

Bisa juga berubahnya air tadi hanya sekedar perkiraan saja, misalakna kecampuran sesuatu yang cocok (sifatnya sama), seperti tercampur dengan air mawar yang sudah hilang bau wanginya, atau tercampur air musta'mal. Namun apabila berubahnya air tadi tidak sampai menghilangkan sifat air mutlak, misalkan berubahnya karena tercampur dengan barang yang suci namun hanya berubah sedikit, maka air iti tetap sah digunakan untuk bersuci. Nabi Muhammad SAW bersama Istrinya Dewi Maimunah pernah mandi menggunakan air yang berada di dalam wadah Baskom, bekas tempat membuat adonan roti tanpa dibilas terlebih dahulu.

Seperti juga berubahnya air tersebut karena tercampur dengan barang yang sifat dhohirnya sama, namun bisa dikira-kira tambahan air tadi berbeda dan tidak merubah keadaan awal air, maka hukumnya air tersebut Muthohir lighoirih. Pendapat tersebut memberikan contoh lain terhadap air yang mengalami perubahan karena bercampur dengan barang suci, apabila campuran tersebut dapat dipisah, atau terlihat perbedaannya ketika dilihat, seperti air campuran minyak. Walaupun berubahnya banyak, namun air tersebut tetap dihukumi suci. Bisa juga air yang tercampur tanah liat (endut), tanaman ganggang dan sejenisnya, atau air yang terlalu lama mengendap, maka air tsb tetap dihukumi suci.

4. Air mutanajjis
Yaitu air suci yang terkena najis, jumlahnya kurang dari 2 kulah (bak mandi) dan najisnya tidak Ma'fu, walaupun setelah terkena najis airnya mengalami perubahan ataupun tidak.
Ciri-ciri lainnya:
1. Keadaan air ada dua kulah ataupun lebih, dan mengalami perubahan walaupun hanya sedikit ketika terkena najis yang tidak ma'fu (tidak dimaafkan secara syariat).
2. Hukumnya tidak air suci dan tidak bisa digunakan untuk bersuci (mensucikan).

Untuk selanjutnya, tunggu info selanjutnya njeh. Salam.